Benteng Agung Capai Homologasi
Berita

Benteng Agung Capai Homologasi

Setelah empat kali revisi, composition plan debitor disetujui.

HRS
Bacaan 2 Menit
Benteng Agung Capai Homologasi
Hukumonline

Hampir dua bulan menyandang status “Dalam PKPU”, PT Benteng Agung Duta Mandiri akhirnya berhasil mencopot status tersebut. Sebab, composition plan yang ditawarkan perusahaan yang bergerak di bidang industrial equipment ini disepakati para kreditornya.

Lantaran rencana perdamaian perusahaan diterima oleh seluruh kreditor Benteng Agung, majelis pun wajib mengesahkan perdamaian yang tercapai di antara kedua pihak. Hal ini merujuk pada Pasal 285 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Karena para kreditor telah menyetujui rencana perdamaian yang ditawarkan debitor, tidak ada lagi alasan bagi majelis untuk menolak homologasi,” putus ketua majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Amin Sutikno, Senin (08/7).

Terkait dengan imbalan jasa pengurus, Amin memutuskan akan ditetapkan dikemudian hari. Tidak harus dibacakan bersamaan dengan pengesahan rencana perdamaian. Namun, Amin mengingatkan Benteng Agung untuk membayar fee pengurus meskipun rencana perdamaian telah tercapai. Jika tidak, pengurus dapat membatalkan perdamaian yang telah disahkan.

“Belum adanya kesepakatan mengenai imbalan jasa pengurus tidak menghalangi homologasi. Namun, debitor harus membayar imbalan jasa pengurus kalau tidak perdamaian dapat dibatalkan,” ujar Amin kepada debitor.

Usai persidangan, kuasa hukum Benteng Agung yang enggan disebutkan namanya ini tidak mau berkomentar terkait dengan fee pengurus. Akan tetapi, dalam persidangan, Benteng Agung menyatakan keberatan dengan imbalan jasa yang ditawarkan pengurus. Pengurus meminta pembayaran sebesar 10% dari jumlah tagihan yang dibayarkan.

Kuasa hukum pemohon PKPU, PT Petrolin Energi Persada, Nikson L Tambunan mengatakan rencana perdamaian yang ditawarkan Benteng Agung telah mengakomodasi kepentingan Petrolin. Menurutnya, selama utang-utang pemohon dan kreditor dibayarkan, Petrolin menyetujui rencana perdamaian itu.

Lebih lagi, Benteng Agung telah membayar utangnya di muka sebanyak Rp1 miliar kepada Petrolin. Sisanya, perusahaan yang berkedudukan di Tangerang ini akan menyicil sebanyak Rp134 juta per bulannya hingga Januari 2014.

Ketika dikonfirmasi mengenai rencana perdamaian, tim pengurus Andi Agus Isnawan mengatakan bahwa rencana perdamaian memang telah direvisi beberapa kali sejak penawaran pertama kali, yaitu pada 13 Mei 2013. Sebelumnya, rencana perdamaian ini tidak disetujui tiga kreditor utama Petrolin, Smart Sunyu Abadi, dan Indah Kharisma Abadi karena masih terdapat perselisihan mengenai jumlah tagihan.

“Sebelumnya, debitor tidak mau mengakui total utang dari Indah Kharisma Abadi karena mereka menduga ada dugaan penggelapan pajak. Karena dugaan ini tidak berdasar, akhirnya debitor setuju dengan klaim tagihan kreditor,” tutur Andi dalam kesempatan yang sama.

Namun, terkait dengan keberatan fee pengurus oleh debitor, Andi masih enggan untuk membicarakannya. “Kan belum sepakat. Secret itu. Nanti saja,” ucapnya sambil tergelak.

Sekadar informasi, permohonan ini diajukan oleh PT Petrolin Energi Persada kepada PT Benteng Agung Duta Mandiri karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejumlah Rp1,808 miliar. Utang tersebut timbul dari perjanjian jual beli minyak solar pada Februari 2011 senilai Rp9,8 miliar.

Atas utang ini, Benteng Agung telah membayar utangnya sekitar Rp7,99 miliar. Namun, sisa utang senilai Rp1,808 miliar ini belum dilunasi Benteng Agung hingga 2012. Petrolin telah mengirimkan tiga kali surat teguran. Akan tetapi, ketiga surat teguran tersebut diabaikan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat-alat berat ini.

Tags:

Berita Terkait