Beng Beng Ong, Ahli dari Kubu Jessica Diperiksa Imigrasi
Utama

Beng Beng Ong, Ahli dari Kubu Jessica Diperiksa Imigrasi

Beng Beng Ong, pernah tergabung di tim forensik untuk kasus perang saudara Kosovo dan tim forensik saat tragedi Bom Bali.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9).
Ahli yang hadir dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas diduga akibat kopi bersianida, Beng Beng Ong, diperiksa Imigrasi. Lelaki berkebangsan Australia itu diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I, Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan Beng Beng Ong masih berlangsung," kata Kepala Penindakan Imigrasi Jakpus Muhammad Deni ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (6/9).
Namun, Deni enggan memberitahukan secara rinci tentang pemeriksaan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan sang ahli yang juga dosen senior Universitas Queensland itu.
Deni hanya menambahkan informasi bahwa Beng Beng Ong dalam pemeriksaan bersama kuasa hukum dan pihak sponsor yang mendatangkannya ke Indonesia. "Kami akan mengumumkan hasil pemeriksaan sore ini," ujar Deni. (Baca juga: Sekelumit Profil Ahli Patologi Asal Australia yang Dihadirkan Pengacara Jessica)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin sempat mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong, saksi ahli berkebangsaan Australia yang didatangkan pengacara terdakwa Jessica Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam.
Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal itu ilegal karena dosen senior Universitas Queensland itu datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.
"Seharusnya ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU menyandarkan argumentasinya pada pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".  (Baca Juga: Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica)
Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya.
JPU sepakat bahwa kedatangan ahli adalah ilegal dan seharusnya bisa ditindak pidana sesuai pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Secuil catatan kiprah Beng Beng Ong

Memperdalam siapa sosok ahli, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam sidang semalam meminta agar ahli menceritakan sekelumit perjalanan karier ahli selama menjadi Patologist. Ia juga bertanya dalam hal apa saja ahli pernah terlibat untuk proses pemeriksaan di pengadilan. Dalam keterangannya, ahli menerangkan bahwa selain sebagai ahli Patologi, ia juga pernah menjadi bagian dalam tim forensik, tepatnya di kasus Koskovo, Rusia dan di kasus Bali, Indonesia.
 
Saat di Koskovo, ahli bertindak mewakili tim Patologi Inggris yang memeriksa jenazah pasca perang saudara di sana. Sementara, di Bali, ia bertindak mewakili tim Kepolisian Federal Australia atas tragedi bom Bali beberapa tahun silam. Otto agaknya tertarik dengan pengalaman ahli ketika menjadi tim forensik di Bali, ia kemudian menanyakan apakah ketika di Bali ada kerja sama dengan Kepolisian di Indonesia. (Baca juga: Ternyata, Ada ‘Pesanan’ Agar Motif Pembunuhan Mirna Tidak Diungkap)
 
“Ada, saya juga diberi sertifikat penghargaan dari polisi karena membantu pemeriksaan bom Bali,” kata Beng-Beng sambil membawa salinan sertifikat kepada majelis hakim.
 
Sebagai ahli patologi, Beng-Beng juga telah menghasilkan kurang lebih 19 artikel terkait patologi forensic yang diterbitkan dalam jurnal medis di Australia. Selain itu, ia juga pernah menulis tiga tulisan di bidang yang sama dalam jurnal berskala Internasional. Dalam kaitannya sebagai ahli untuk perkara Jessica, Beng-Beng juga telah mempelajari kasus dari sejumlah dokumen yang dikirimkan pihak kuasa hukum beberapa waktu belakangan.
Tags:

Berita Terkait