Beng Beng Ong, Ahli dari Kubu Jessica Diperiksa Imigrasi
Utama

Beng Beng Ong, Ahli dari Kubu Jessica Diperiksa Imigrasi

Beng Beng Ong, pernah tergabung di tim forensik untuk kasus perang saudara Kosovo dan tim forensik saat tragedi Bom Bali.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin sempat mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong, saksi ahli berkebangsaan Australia yang didatangkan pengacara terdakwa Jessica Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam.Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal itu ilegal karena dosen senior Universitas Queensland itu datang dalam kapasitasnya sebagai ahli."Seharusnya ahli datang dengan visa tinggal terbatas, bukan visa kunjungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.JPU menyandarkan argumentasinya pada pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".  (Baca Juga: Catatan Dua Ahli yang Memberatkan Bagi Jessica)Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya.JPU sepakat bahwa kedatangan ahli adalah ilegal dan seharusnya bisa ditindak pidana sesuai pasal 122 UU 6/2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa pelanggaran izin tinggal dapat dihukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Secuil catatan kiprah Beng Beng Ong
Tags:

Berita Terkait