Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum yang Tersisa
Kolom

Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum yang Tersisa

Bacaan 2 Menit

Entah disengaja ataupun tidak oleh pemerintah pusat, namun PP ini menunjukkan secara khusus bahwa logo dan bendera bulan sabit digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, dan hal inilah yang diperkirakan akan membulatkan keputusan pemerintah pusat untuk membatalkan Qanun Aceh mengenai Bendera Aceh

Kontroversi ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila semua pihak menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain. Gerakan Aceh Merdeka beserta seluruh perangkat yang dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari gerakan separatis, apalagi Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan berbagai program khusus termasuk Amnesti bagi para Beligeren tersebut.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman, maka Gerakan Aceh Merdeka tidak lagi berstatus sebagai gerakan separatis atau gerakan yang dapat dipandang berkehendak untuk memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu penggunaan segala lambang, logo, dan juga himne yang dahulu digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka tidak lagi dapat dipandang secara hukum sebagai bagian dari eksistensi sebuah gerakan separatis.

Tentu berbeda pemaknaan PP No 77 Tahun 2007 apabila Aceh berstatus khusus dengan Gerakan Aceh Merdeka yang masih mengangkat senjata untuk memerdekaan Aceh. Untuk itu, ketentuan yang melarang penggunaan segala bendera, lambang, dan himne yang menyerupai dengan sebuah gerakan separatis patut dilarang. Pelarangan berdasarkan PP No 77 Tahun 2007 ini tentu berlaku bagi daerah yang berstatus khusus namun masih menyimpan bara konflik politik seperti di Papua.

Tak ada yang salah dengan pengesahan Qanun tentang bendera dan lambang Aceh tersebut, yang penting diperbaiki adalah cara kita memahami, memaknai, dan menafsirkan sebuah legislasi terkait situasi dan kondisi  terkini di daerah yang menyandang status khusus.

*) Blogger, pemerhati masalah-masalah otonomi khusus

Tags:

Berita Terkait