"Rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, dalam siaran persnya kepada hukumonline, Kamis (27/2).
Sharif menuturkan, Permen KP disusun dalam rangka menjamin keberlangsungan kehidupan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam. Misalnya, melalui pemberian bantuan tanggap darurat berupa pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah. Selain itu, bantuan rehabilitasi pasca bencana. Misalnya bantuan berupa rehabilitasi sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya.
"Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam”, jelasnya.
Lebih lanjut Sharif meminta agar masyarakat dan dunia usaha dapat berperan dalam upaya penyelenggaraan perlindungan terhadap nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam. Peran serta dimaksud dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan tanggap darurat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi, serta bantuan rehabilitasi sesuai dengan bidang usaha perikanan. Bantuan dari masyarakat dan dunia usaha dapat diberikan langsung kepada korban yang terkena bencana alam, dan KKP akan melakukan monitoring untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan bencana perikanan.
"Kita akan terus menggandeng masyarakat dan dunia usaha yang lain untuk berperan serta membantu nelayan dan pembudidaya sebagai wujud kesetiakawanan sosial atau rasa solidaritas sosial nasional, yang merupakan nilai dasar dari kesejahteraan sosial, untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu mensejahterakan masyarakat," pungkasnya.