Benarkah Teknologi akan Mengambil Alih Pekerjaan In-House Counsel?
Berita

Benarkah Teknologi akan Mengambil Alih Pekerjaan In-House Counsel?

Disrupsi teknologi tak serta-merta mengakibatkan pekerjaan punah. Namun, pekerjaan akan berevolusi atau be redefined, sehingga akan muncul berbagai pekerjaan baru.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Tidak sedikit in-house counsel dan berbagai profesi lain yang khawatir bahwa pekerjaan mereka akan segera digantikan oleh teknologi atau artificial intelligence.

 

Bersama Sudimin Mina, Software Asset Management & Compliance Director Microsoft Indonesia dan Reza Topobroto, Senior Legal Advisor to the CEO Indosat Ooredoo, Hukumonline Podcast episode kali ini mencoba mengubah mindset dunia bisnis terhadap disrupsi teknologi.

 

Meskipun perkembangan teknologi sudah dan akan terus mengambil alih tugas berbagai profesi, kemajuan ini tidak boleh dihindari atau ditakuti dan justru dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas manusia.

 

 

Penggunaan Teknologi oleh Pelaku Bisnis dan In-House Counsel

Pak Reza mengatakan bahwa di dunia profesi in-house counsel, salah satu imbas perkembangan teknologi adalah adanya contract management tools untuk memudahkan pembuatan kontrak bisnis.

 

Namun, penggunaan teknologi ini belum optimal, karena pelaku bisnis dan in-house counsel masih belum memiliki keyakinan terhadap teknologi. Padahal, penggunaan teknologi dapat meningkatkan produktivitas dan added value terhadap bisnis.

 

Kini, berbagai bisnis mulai menyadari peran penting teknologi. Bukan hanya untuk menghadapi imbas pandemi Covid-19 dan masa new normal, tetapi juga dalam menciptakan kemudahan berusaha secara umum.

 

In-house counsel dan berbagai profesi lain sebaiknya memiliki kerangka pikir yang inovatif dan terbuka terhadap penggunaan teknologi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pekerjaan sehari-hari mereka.

 

‘Berdamai’ dengan Disrupsi Teknologi

Pak Sudimin menyatakan, perubahan dalam pekerjaan berbagai profesi pasti terjadi. Namun, perubahan tersebut adalah perubahan yang dibutuhkan.

 

In-house counsel dan berbagai profesi lain harus memiliki pandangan bahwa meski beberapa pekerjaan memang akan menghilang, perubahan yang diakibatkan oleh disrupsi teknologi justru akan menciptakan lapangan kerja baru dan mengevolusi pekerjaan yang ada saat ini.

 

Untuk dapat bertahan, in-house counsel dan profesi lain harus dapat menemukan nilai apa yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Ini seperti judgment and decision-making ability, critical thinking, dan kreativitas.

 

Selain dua topik pembicaraan di atas, Hukumonline Podcast episode 13 ini juga membicarakan kemungkinan skema work from home secara permanen dan cara menghadapi klien yang tidak mau ‘melek’ teknologi.

 

Bagaimanakah jawaban para narasumber mengenai hal ini? Yuk, simak obrolan serunya di Hukumonline Podcast episode 13!

 

Tags:

Berita Terkait