Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli
Berita

Benarkah Body Shaming Melanggar UU ITE? Simak Pendapat Para Ahli

Body shaming termasuk bentuk penghinaan yang diatur dalam KUHP.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Beda pendapat

Sementara itu, pendirisekaligus Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi memaparkan bahwa perbuatan body shaming di media sosial tidak bisa dituntut atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pertama, prinsip dan filosofi pengenaan tindak pidana, termasuk didalamnya tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik merupakan langkah terakhir dari sebuah upaya hukum sebagaimana asas ultimum remedium dalam pemidanaan. Apabila dimungkinkan perkara diselesaikan melalui jalur perdamaian antar para pihak, maka itu lebih diutamakan.

 

(Baca Juga: Kritik Sejumlah Pakar atas Vonis Baiq Nuril)

 

Selanjutnya, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk dalil atau pendapat pemerintah, akademisi, dan DPR yang digunakan sebagai dasar menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa  implementasi secara konstitusional atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dan tidak bisa dilepaskan dengan norma Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana menuduhkan suatu perbuatan dan fitnah.

 

Sementara body shaming adalah perbuatan mencela seperti halnya kita menyebut kata “bodoh”, “idiot”, “bangsat” terhadap orang lain. “Mencela bukan termasuk tindak pidana “menuduhkan suatu perbuatan” sebagaimana dimaksud pasal 310 dan 311 KUHP yang menjadi rujukan pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tuturnya kepada Hukumonline.

 

Menurutnya, pelaku body shaming justru bisa dijerat dengan Pasal 315 KUHP. Oleh karena pasal 315 KUHP tidak termasuk dalam pertimbangan putusan MK tersebut, Teguh meyakini body shaming di media sosial tidak bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

 

Pasal 315 KUHP :

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan tulisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan.

 

“Jika penghinaan itu dilakukan secara online, maka bukti digital berupa screenshot, url, akun, dan lainnya tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi kaidah bukti elektronik dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE,” Teguh menambahkan.

 

Namun, jika ternyata body shaming yang dilakukan secara online itu dimaksudkan untuk mem-bully maka bisa dikenakan Pasal 29 UU ITE.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait