Belum Terima Laporan MK, Presiden KAI: Kami Bakal Minta Klarifikasi Denny Indrayana
Utama

Belum Terima Laporan MK, Presiden KAI: Kami Bakal Minta Klarifikasi Denny Indrayana

Nantinya bila laporan MK masuk ke KAI, bakal dikaji terlebih dahulu. Namun demikian, KAI merupakan organisasi profesi advokat yang independen, non partisan serta tidak terafiliasi dengan kekuatan politik manapun.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia menilai, pernyataan Denny sebelum terbitnya putusan MK sebagai bentuk ekspresi sebagai politisi partai politik tertentu. Tapi boleh jadi dalam kapasitasnya sebagai akademisi hukum tata negara. Hanya saja apakah pernyataan Denny tersebut dalam rangka menjalankan profesi sebagai advokat, tentu bakal dipelajari lebih jauh.

Denny sebagai akademisi dan politisi di mata Tjoetjoe memang konsern terhadap hukum tata negara dan persoalan politik. Tapi di KAI ternyata tak saja Denny yang berlatarbelakang akademisi maupun politisi menjadi advokat. Namun cara yang ditempuh Denny berbeda halnya dengan anggota KAI lainnya.

Soal apakah ada tidaknya pelanggaran etik Denny sebagaimana laporan MK, KAI bakal mengkaji sesuai mekanisme yang ada di organisasi. Yang pasti, sebagai pimpinan organisasi profesi advokat Tjoetjoe berkepentingan untuk memanggil Denny Indrayana untuk dimintakan penjelasan atau klarifikasi awal atas persoalan yang dialaminya.

“Tapi apakah dia dianggap melanggar kode etik profesi atau tidak, bukan saya nanti yang menjawab. Karena itu harus melalui mekanisme pemeriksaan, ditanya hak dia untuk memberikan penjelasan kita berikan. Kalau dirasa memang ada dugaan pelanggan etik tentu nanti dewan etik akan membentuk majelis etik,” ujarnya.

Wakil Presiden KAI Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aldwin Rahadian menambahkan perlu melihat pernyataan Denny yang diunggah di media sosial dalam kapasitasnya sebagai akademisi, politisi, advokat yang sedang menjalankan profesinya yang dibingkai dengan etik dan aturannya. Bila pernyataan Denny dalam rangka menjalankan tugas profesi  advokat, tentu perlu diperjelas mengadvokasi siapa, mendapat kuasa dari siapa dan sebagainya.

“Itu harus jelas,” imbuhnya.

Nah bila kapasitasnya sebagai politisi, Denny memiliki hak pribadi menyampaikan pendapat dan ekspresinya. Tapi demikian, Aldwin menilai beberapa pernyataan Denny malah dalam kapasitasnya politisi salah satu partai. Terlepas dari aturan etik pada organisasi profesi advokat, KAI menghormati bila memang MK melaporkan secara etik Denny Indrayana.

Kita lihat nanti apakah kemudian ada laporan indikasi-indikasi lain kita akan hormati dan segera menyikapi,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait