Belum Tentu Adil, Membagi Gono Gini Menjadi Dua Bagian yang Sama
Berita

Belum Tentu Adil, Membagi Gono Gini Menjadi Dua Bagian yang Sama

Pembagian harta gono gini secara adil bukan persoalan gampang. Penanganan yang salah bisa berujung pada nyawa.

CR-2/Mys
Bacaan 2 Menit

 

Menurut saya, dalam Islam sangat adil. Walaupun terjadi pernikahan, harta masing-masing tetap terpisah. Itu prinsip dalam hukum Islam, kata Tahir kepada hukumonline.

 

Dalam praktek, masyarakat lebih mengenal pembagian harta perkawinan menurut hukum adat ketimbang UU Perkawinan 1974. Padahal, Sulityowati Irianto menganggap hukum adat, terutama yang patrilineal, sangat diskriminatif terhadap perempuan. Ia mencontohkan adat Batak yang tidak mengenal harta gono gini.

 

Jika terjadi perceraian, maka menurut hukum adat harta harus kembali ke suaminya. Jadi istri keluar dari rumah suami, padahal berpuluh tahun dia ikut suami. Atau kalau suami meninggal, harta harus kembali ke keluarga suami.

 

Selain itu, kata Sulistyowati, dikenal pula pranata manean yaitu jika suami meninggal maka si istri akan dimiliki saudara laki-laki suaminya. Pasalnya, mas kawin sudah dibayar sehingga keluarga si laki-laki tidak mau rugi. Meskipun, seperti diakui Sulistyowati dalam bukunya Perempuan di Antara Berbagai Pilihan Hukum, pranata manean itu sudah cenderung ditinggalkan.

Tags: