Belum Surut, Praktik Fintech Ilegal Masih Marak
Berita

Belum Surut, Praktik Fintech Ilegal Masih Marak

Satgas telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintechpeer to peer lendingilegal yang tidak terdaftar di OJK pada Januari. Jumlah ini terus memperpanjang daftar fintech ilegal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 13 Perdagangan Forex tanpa izin;
  • 3 penawaran pelunasan hutang;
  • 2 Investasi money game;
  • Equity Crowd funding Ilegal;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Investasi sapi perah;
  • 1 Investasi properti;
  • 1 pergadaian tanpa izin;
  • 1 platform iklan digital;
  • 1 Investasi cryptocurrencytanpa izin;
  • 1 Koperasi tanpa izin.

 

SWI juga menyatakan terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan  fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

 

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

 

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian dan lembaga anggota SWI yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

 

“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

 

Maraknya entitas ilegal ini berbanding lurus dengan laporan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  (YLKI). Menurut catatan YLKI, mayoritas pelaku usaha pinjaman online yang diadukan adalah pelaku usaha ilegal (54 pelaku). Namun ada juga 17 pelaku usaha yang legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Walau OJK mengklaim telah memblokir pengusaha ilegal, buktinya korbannya masih cukup marak. Tragisnya, korban adalah masyarakat menengah ke bawah (orang miskin) yang terjerat bunga berbunga yang sangat tinggi dan denda harian yang mencekik leher, sehingga konsumen harus membayar lebih dari 100 persen utang pokoknya.

Tags:

Berita Terkait