Belum Semua Provinsi Tetapkan UMP 2015
Berita

Belum Semua Provinsi Tetapkan UMP 2015

Buruh di Jakarta tuntut perbaikan kualitas KHL.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans. Foto: SGP
Kemenakertrans. Foto: SGP
Hingga awal bulan ini masih banyak provinsi yang belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Data Kementerian Tenaga Kerja yang diperoleh hukumonline menunjukkan baru 19 dari 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2015. Jakarta termasuk yang belum menetapkan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dhakiri sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mempercepat penetapan upah minimum 2015. Kementerian juga sudah menurunkan tim asistensi yang bertugas memberikan konsultasi dan mediasi kepada Dewan Pengupahan. Asistensi diharapkan bisa mempercepat penyusunan dan penetapan UMP.

“Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga dapat memberikan kepastian dan tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Hanif.

Penetapan UMP masih terhambat. Dalam praktek ada perbedaan pandangan pengusaha dan pekerja, terutama mengenai perhitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak. Tetapi ada juga daerah yang tak menetapkan UMP, melainkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), misalnya di Yogyakarta.

ProvinsiUMP 2015 (Rp)% Kenaikan
Aceh 1.900.000 8,57
Sumatera Barat 1.615.000 8,39
Jambi 1.710.000 13,83
Sumatera Selatan 1.974.346 8,15
Bangka Belitung 2.100.000 28,05
Bengkulu 1.500.000 11,11
Banten 1.600.000 20,75
Bali 1.621.172 5,09
NTB 1.330.000 9,92
Kalsel 1.870.000 15,43
Kalteng 1.896.367 10,00
Kaltim 2.026.126 7,41
Gorontalo 1.600.000 20,75
Sulut 2.150.000 13,16
Sultra 1.652.000 18,00
Sulteng 1.500.000 20,00
Sulsel 2.000.000 11,11
Sulbar 1.655.500 18,25
Maluku 1.650.000 16,61

Jakarta
Sebagai barometer nasional, ternyata Jakarta belum juga menetapkan UMP. Dewan Pengupahan provinsi ibukota negara  ini Jakarta masih membahas penetapan KHL 2014 sebagai dasar penetapan UMP. Survei pasar pada Agustus-Oktober 2014 menghasilkan besaran KHL Rp2.448.082. Namun, serikat pekerja menolak hasil survei itu karena dinilai tidak sesuai dengan Permenakertrans No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.

Menurut anggota DP Jakarta unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, survei itu tidak melibatkan BPS dan akademisi. Juga tidak menetapkan spesifikasi jenis KHL yang akan disurvei. Padahal, spesifikasi itu perlu ditentukan sebelum survei dilakukan. “Buruh menolak hasil perhitungan KHL dari survei yang cacat proses itu,” katanya di Jakarta, Rabu (5/11).

Serikat pekerja mengusulkan, dikatakan Dedi, agar dilakukan penghitungan ulang terhadap 8 jenis KHL. Sewa rumah seharusnya dihitung Rp850ribu per bulan, bukan Rp721 ribu. Kemudian, ongkos transportasi Rp420 ribu per bulan, air minum dan mandi Rp45 ribu. Selanjutnya, kebutuhan karbohidrat Rp84 ribu, kopi Rp24 ribu dan pendidikan harusnya mengacu harga tabloid Rp32 ribu. Untuk kebutuhan rekreasi (menonton bioskop) Rp25 ribu per bulan dan 0,75 gram daging harusnya dihitung Rp 69 ribu per bulan.

Jika berbagai jenis harga KHL itu dihitung dengan benar maka KHL di Jakarta pada Oktober 2014 harusnya Rp2.737.000. Dedi menghitung besaran itu masih jauh dibawah ideal jika dibandingkan dengan hasil survei DP di pasar Blok A Jakarta Selatan beberapa waktu lalu yaitu Rp3 juta.

Anggota DP Jakarta unsur pengusaha, Asrial Chaniago, mengatakan pengusaha tidak keberatan dengan konversi beberapa jenis KHL yang kemasannya berubah. Seperti deterjen yang sebelumnya kemasan 1kg,  sekarang di pasaran yang beredar hanya kemasan 900 gram.

Tapi terhadap usulan peningkatan kualitas jenis KHL lainnya seperti tabloid, mie dan kopi Asrial menyebut unsur pengusaha tidak sepakat. Pengusaha mengusulkan besaran KHL Jakarta 2014 sesuai dengan hasil survei yakni Rp2.490.474. “Serikat pekerja mengusulkan besaran KHL hasil survei itu ditambah Rp200 ribu. Kami (pengusaha) tidak dapat menerima usulan itu,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait