Belum Ada Sprindik untuk Tersangka Century
Berita

Belum Ada Sprindik untuk Tersangka Century

Budi Mulya sudah kembali aktif menduduki jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI, setelah masa penonaktifannya yang kedua berakhir 19 Oktober lalu.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Johan Budi Juru Bicara KPK katakan KPK belum terbitkan Sprindik untuk dua tersangka Century. Foto: Sgp
Johan Budi Juru Bicara KPK katakan KPK belum terbitkan Sprindik untuk dua tersangka Century. Foto: Sgp

Meski sudah diumumkan ada dua mantan pejabat Bank Indonesia (BI) terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century, hingga kini KPK belum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas keduanya. Hal itu diakui oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.

“Karena ada beberapa tahap, salah satunya Sprindik, siapa yang diduga pihak yang dimintai pertanggungjawaban ini adalah BM dan SCF. Tapi belum ada peningkatan kasus Century. Baru penyelidikan. Itu harus ada tahapan secara hukum,” ujar Johan, Selasa (20/11).

Selain belum ada Sprindik, tambah Johan, KPK juga belum meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua pejabat BI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. selain itu, KPK juga belum menemukan jumlah kerugian negaranya dalam kasus ini. “Belum,” katanya.

Untuk diketahui, KPK menemukan kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century pada pertengahan November 2008, seperti kebijakan pemberian FPJP sebesar Rp689,34 miliar, perubahan aturan BI untuk memuluskan dana talangan bagi Bank Century, penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan risiko sistemik, hingga penambahan dana talangan kepada Bank Century menjadi Rp6,7 triliun.

Dalam rapat dengan Timwas Century di DPR, Selasa (20/11), Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK sudah memeriksa 153 orang, melakukan konsinyering, dan gelar perkara. Hasilnya, KPK menetapkan BM dan SCF sebagai tersangka. Kedua inisial itu pernah menjabat di BI. Diduga BM adalah Budi Mulya eks Deputi Bidang Pengelolaan Moneter, Devisa dan KPW, sedangkan SCF diduga adalah Siti Ch. Fadjriyah, eks Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah BI.

BI sendiri sejak setahun lalu, telah menonaktifkan Budi Mulya, setelah PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular ke Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Moneter dan Devisa itu.

Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah mengatakan bahwa Budi Mulya sudah kembali aktif menduduki jabatannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, setelah masa penonaktifannya yang kedua berakhir 19 Oktober lalu. Meseki sudah aktif kembali, menurut Difi, Budi Mulya sedang menjalani masa cuti hingga 28 November 2012.   

"Posisi Pak Budi Mulya sebagai anggota Dewan Gubernur BI non-aktif per tanggal 20 Oktober 2011, dan diperpanjang 6 bulan sampai dengan 20 Oktober 2012. Karena secara aturan penonaktifan tidak bisa diperpanjang lagi, status beliau sudah aktif kembali per tanggal 19 Oktober 2012," katanya. "Sementara masa jabatan Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur berakhir 29 November 2012," ujarnya.

Difi mengatakan bahwa BI akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait penetapan Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka kasus Bank Century oleh KPK. "Kita memang belum menerima secara resmi penetapan Pak Budi Mulya dan Bu Fadjrijah sebagai tersangka. Namun kalau penetapan ini sudah ada, BI akan menghormati sebagai proses hukum dan BI berharap proses hukum ini berjalan dengan baik," kata Difi.

Namun, BI berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu. "Dengan mempertimbangkan kebijakan BI yang diambil pada waktu itu. BI akan kooperatif dan siap menjelaskan kebijakan Bank Indonesia tersebut," pungkas Difi.

Tags: