Beleid Ini Diterbitkan Agar Pengusaha dan Buruh Mampu Bertahan Menghadapi Pandemi
Berita

Beleid Ini Diterbitkan Agar Pengusaha dan Buruh Mampu Bertahan Menghadapi Pandemi

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ingin memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Persyaratan pelunasan tunggakan iuran sampai Juli 2020 perlu dievaluasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Dipa Susila, berpendapat PP ini sangat penting bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya. Dia juga berharap pemerintah menerbitkan kebijakan lain guna membantu pengusaha mengurangi beban usaha. “Relaksasi ini penting bagi kita agar kita bisa terus menjalankan usaha dengan baik karena kalau pengusaha atau perusahaan bisa berjalan dengan baik, tentuny bisa terhindar juga PHK atau bertambahnya pengangguran,” katanya.

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai beleid ini sangat ditunggu pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Kelonggaran batas waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi 30 setiap bulan membantu cash flow perusahaan. Penundaan sebagian iuran JP sebesar 99 persen, sehingga yang dibayar hanya 1 persen dari besaran iuran yang diatur PP No.44 Tahun 2015. Pelunasan atas penundaan iuran sebesar 99 persen itu dilakukan secara sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022.

“Saya mengapresiasi kehadiran PP ini, sebagai upaya pemerintah membantu pekerja dan pengusaha dalam menghadapi pandemi Covid-19,” kata Timboel ketika dihubungi, Sabtu (11/9).

Kendati mengapresiasi tapi Timboel mengkritik syarat yang diatur pasal 13 PP No. 49 Tahun 2020 dimana pemberi kerja dan peserta PBPU harus melunasi tunggakan iuran sampai Juli 2020. Menurutnya persyaratan ini tidak tepat karena perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga kesulitan cash flow harusnya mendapat bantuan agar perusahaan tetap bertahan. Persyaratan ini memberatkan bagi perusahaan yang sudah kesulitan cash flow sehingga mereka tidak mampu membayar tunggakan sampai Juli 2020. “Perusahaan yang sudah mengalami kesulitan malah tidak mendapatkan keringanan iuran, ini kan tidak adil,” paparnya.

Timboel yakin keringanan iuran program JKK dan JKM tidak mempengaruhi kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia menghitung dana yang dikelola program JKK sebesar Rp34,92 triliun dan JKM Rp12,86 triliun dengan rasio klaim JKK 26 persen dan JKM 30 persen. Oleh karena itu penerapan syarat berupa kewajiban melunasi tunggakan iuran sampai Juli 2020 dirasa tidak tepat. “Semoga pemerintah bisa meninjau kembali pasal 13 PP ini,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait