Beleid Baru Izin Terbang
Liputan Khusus Penerbangan:

Beleid Baru Izin Terbang

Kementerian Perhubungan menata perizinan terbang pesawat niaga. Rute terbang dibenahi.

FNH
Bacaan 2 Menit
Maskapai penerbangan. Foto: SGP (Ilustrasi)
Maskapai penerbangan. Foto: SGP (Ilustrasi)
Wilayah tersebar dalam bentuk pulau-pulau membuat Indonesia harus mengandalkan sarana transportasi sebagai penghubung. Awalnya kapal-kapal penyeberanganlah yang menjadi andalan, tetapi kemudian pesawat udara berkembang. Pangsa pasar transportasi membuat persaingan antarmaskapai menjadi tinggi.

Jalur-jalur baru dibuka, pesawat perintis mendapatkan ceruk pasar. Lalu lintas udara menjadi padat, sehingga harus diatur sedemikian rupa. Jika jadwal dan rute terbang dibiarkan bebas, tak terbayangkan akibatnya. Dengan segudang regulasi penjadwalan pun, pelanggaran lalu lintas udara tetap terjadi.

Setidaknya, setelah insiden jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura, Desember 2014 lalu, banyak orang membuka mata. Pesawat nahas itu ternyata menyalahi jadwal rute yang diberikan. Kok bisa ada pesawat yang melanggar izin dan dibiarkan membawa ratusan penumpang? Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun memerintahkan audit.

Hasilnya, pelanggaran izin tak hanya satu dua kali, dan tak hanya oleh satu maskapai. Puluhan penerbangan dari beberapa maskapai ternyata tak mengantongi izin. Ada pelanggaran, yang oleh Kemenhub disebut maladministrasi. Perusahaan penerbangan ditegur, pengelola bandara juga demikian. Pejabat Kemenhub yang bertanggung jawab digeser.

Namun, pengamat hukum transportasi, Surajiman, menilai kualifikasi maladministrasi saja tak cukup. Ia menilai ada potensi korupsi dalam pelanggaran izin. “Masa pelanggaran 61 izin penerbangan bisa alpa?” kata dosen Universitas Nasional itu.

Sejumlah pihak akhirnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan, guna mencegah praktik lancung korupsi perizinan di jalur udara. Surajiman pun meminta inspektorat mengaudit kemungkinan peluang korupsi. Peluang korupsi itu terbuka dalam proses mendapatkan izin terbang.

Mengurus Izin
Lazimnya, sebelum mendapatkan jadwal rute penerbangan, hal utama yang harus dilakukan maskapai penerbangan adalah mengurus izin usaha ke Kementerian Perhubungan. Setelah musibah AirAsia, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permenhub No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Bersamaan dengan izin usaha ada lampiran jadwal rute penerbangan. Pasal 122 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri. Sementara untuk penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara.

Izin usaha terbagi atas izin untuk angkutan udara niaga berjadwal dan usaha angkutan udara niata tidak berjadwal. Izin ini berlaku selama pemegang izin menjalankan aktivitas angkutan udara nyata dan terus menerus. Setiap tiga tahun izin itu dievaluasi.

Berderet dokumen harus dipenuhi maskapai jika ingin mendapatkan izin. Mulai dari akta perseroan, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanda bukti modal, garansi bank, hingga rencana bisnis.

Nah, menurut Permenhub 5/2015, pemberian izin usaha oleh Menteri kepada kegiatan angkutan udara berjadwal diberikan rute penerbangan sesuai rencana bisnis (business plan) yang telah disetujui. Rute penerbangan yang diberikan harus dievaluasi Kemenhub minimal 1 kali 5 tahun.

Begitu izin dan rute dapat, maka sejumlah kewajiban melekat kepada perusahaan maskapai. Misalnya, paling lambat 12 bulan setelah izin terbit, kegiatan angkutan udara sudah harus jalan; melaporkan setiap perubahan data maskapai kepada Menteri, dan menyampaikan rekening koran terakhir. Tentu saja melekat pula kewajiban mematuhi ketentuan teknis dan operasional penerbangan.

Hal lain yang ditekankan dalam regulasi baru adalah larangan memindahtangankan izin kepada pihak lain. Pasal 10 Permenhub 5/2015 menegaskan izin usaha angkutan udara dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan mengoperasikan pesawat udara sesuai izin. Pemindahtanganan meliputi perubahan sebagian atau seluruh saham perusahaan.

Menurut Surajiman, persoalan izin merupakan bagian dari hukum administrasi. Kemenhub adalah pihak yang memiliki wewenang penuh atas izin transportasi di Indonesia. Banyaknya pelanggaran izin terbang yang dilakukan oleh maskapai penerbangan adalah bentuk dari kelemahan Kemenhub dalam melakukan pengawasan terhadap sektor transportasi udara.

Untuk mengatasi kemungkinan masih terjadinya penerbangan yang tanpa izin, Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan berencana akan menyatukan perizinan slot dan penerbangan. Tadinya, penentuan slot dikeluarkan oleh Indonesia Slot Coordinator (IDSC), dengan aturan baru nanti IDSC dihapus sehingga maskapai harus mendapat izin melalui Kementerian Perhubungan.

Tujuan Jonan menghapus IDSC, agar perizinan menggunakan sistem satu pintu. Jonan juga tidak ingin ada perdebatan kesalahan slot seperti beberapa waktu lalu. Penerbitan peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelangaraan ketersediaan waktu terbang akan selesai dalam tiga bulan ke depan. Dengan adanya peraturan tersebut, Jonan ingin semua maskapai patuh, dan tidak mencoba melanggar.
Tags:

Berita Terkait