Belasan RPP BPJS Siap Terbit
Berita

Belasan RPP BPJS Siap Terbit

Kemenkumham menargetkan peraturan pelaksana amanat UU SJSN dan UU BPJS itu akan selesai diharmonisasikan sebelum tanggal 23 November 2013.

FAT
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, sebelum RPP diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani, masih ada kemungkinan untuk mencari jalan tengah dari substansi yang dipersoalkan antara pemerintah dengan pelaku industri maupun masyarakat. Celah ini sengaja dibuka agar setiap peraturan pelaksana yang sudah diharmonisasikan tak gampang di-judicial review.

“Saya harap setiap pasal dan ayat berdasarkan kajian dan perhitungan yang matang. Jangan sampai PP baru diteken dua bulan sudah diubah. Saya pengen satu peraturan bisa diterima semua pihak dan langgeng,” tutur Nasruddin.

Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Haryadi B Sukamdani. Menurutnya, angka persentase jaminan pensiun harus dikaji secara matang. Dari data World Bank disebutkan bahwa angka iuran jaminan pensiun minimal sebesar 7,6 persen dan maksimal 32 persen. Pemerintah sendiri berharap angkanya berada di delapan persen. Sedangkan dari Jamsostek meminta angka iuran sebesar 15 persen.

Perlunya kajian matang, lanjut Haryadi, lantaran beban yang ditanggung pengusaha terkait pekerja sudah banyak. Belum lagi persoalan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) yang melebihi batas inflasi Indonesia hingga adanya upah sundulan. “Jadi kita ada masalah di UMP, padahal UMP itu basis menghitung jaminan sosial,” katanya.

Bukan hanya itu, bagi pemberi kerja ada dua beban lain yang selalu mengikuti, yakni jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan di JHT tak ada batas maksimum dalam membayar iuran, sedangkan di jaminan pensiun terdapat delapan kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Bagi pemberi kerja ceiling (batas maksimum, red) delapan kali PTKP itu memberatkan pemberi kerja untuk mencadangkan dana jaminan pensiun untuk pekerja,” tutup Hariyadi.

Tags:

Berita Terkait