Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik
Berita

Belasan Advokat Asing dari Berbagai Negara Ikuti Ujian Kode Etik

Para advokat asing yang mengikuti ujian kode etik ini dinilai telah memenuhi kualifikasi untuk menjadi peserta.

CR-20
Bacaan 2 Menit
Materi pelatihan, kemudian menjadi bahan yang diujikan dalam ujian kode etik bagi advokat asing. Sedangkan materi mengenai praktik litigasi di Indonesia tidak diberikan karena berdasarkan Pasal 23 UU No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat, advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik, dan membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. 
Kantor advokat di Indonesia, hanya dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing dari Negara yang bersangkutan.
Dalam Pasal 24 UU 18/2003, advokat asing di Indonesia juga harus mematuhi kode etik yang berlaku di Indonesia. Usai ujian dilaksanakan, Hukumonline berhasil mewawancarai salah satu peserta ujian kode etik PERADI asal Australia.
Sang advokat yang meminta agar identitas lengkapnya tidak diungkap menilai ujian yang diikutinya cukup menantang. Terutama yang menyangkut kode etik.
“Beberapa pertanyaan mudah, namun beberapa pertanyaan cukup sulit dijawab, terutama pertanyaan esai yang tidak bisa dijawab secara hitam putih. Namun saya berusaha sebaik mungkin,” ujarnya.
Advokat asal Australia ini juga menjelaskan bahwa ia mengikuti ujian selain lantaran diwajibkan tempatnya bekerja, pelatihan dan ujian ini juga merupakan kesempatan yang baik baginya untuk mengenal dan mempelajari kode etik yang berlaku di Indonesia.
Bagi advokat asing yang telah lulus ujian kode etik, Dewan Pimpinan Nasional PERADI akan memberikan Surat Bukti Kelulusan Ujian Kode Etik. Bukti kelulusan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan PERADI untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk advokat asing yang bersangkutan dan akan diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait