Belanda Berulang Kali Revisi, Indonesia Masih Gunakan KUHPer “Usang”
Berita

Belanda Berulang Kali Revisi, Indonesia Masih Gunakan KUHPer “Usang”

Usia Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) sudah berusia 177 tahun.

RIA
Bacaan 2 Menit
Profesor asal Universiteit Utrecht Belanda Prof. Dr. Tineke E. Lambooy saat ditemui di FH Universitas Udayana, Bali, Jumat (17/4). Foto: RIA
Profesor asal Universiteit Utrecht Belanda Prof. Dr. Tineke E. Lambooy saat ditemui di FH Universitas Udayana, Bali, Jumat (17/4). Foto: RIA

[Versi Bahasa Inggris]

Ironis, mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia. Pasalnya, kitab yang asalnya dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda ini sudah berusia 177 tahun dan belum direvisi, sementara si negeri asal pembuat BW itu sudah berulang kali merevisi BW.

Profesor asal Universiteit Utrecht Belanda Prof. Dr. Tineke E. Lambooy mengemukakan bahwa Belanda sudah mengganti BW yang masih digunakan di Indonesia itu, dengan BW yang baru atau Nieuw Burgerlijk Wetboek sejak 1992.

Tineke mengatakan bahwa upaya rekodifikasi BW ini digagas oleh Prof (E.M.) Meljers pasca perang dunia II pada 1947, atau dua tahun setelah Indonesia merdeka dari Belanda. Ia mengatakan alasannya ketika itu sudah banyak putusan hakim yang bersifat menemukan hukum dalam ranah perdata.

“Saat itu motivasinya adalah karena banyak peraturan hukum yang sudah dikembangkan oleh hakim di pengadilan, yang mana aturan itu tidak terdapat dalam BW 1838,” ujar Tineke dalam Konferensi Nasional Hukum Keperdataan II yang diadakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK).

Dari putusan hakim itu-lah dilakukan interpretasi. Namun hukum secara konstan terus menerus berkembang, dan Mahkamah Agung mempermudah dengan mengeluarkan anotasi putusan-putusan penting (landmarks), lanjut Tineke.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam kegiatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI M. Hatta Ali menyampaikan ide serupa untuk pembaruan Hukum Keperdataan Indonesia.

MA sudah membuat kebijakan keterbukaan informasi. Jutaan putusan dapat diakses melalui website www.putusan.mahkamahagung.go.id. “Para akademisi yang memegang peran penting dalam pembentukan hukum melalui telaah dan analisis terhadap putusan pengadilan, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembentuk doktrin hukum,” ucap Hatta, Kamis (16/4).

Nieuw Burgerlijk Wetboek
Tineke menjelaskan bahwa Nieuw Burgelijk Wetboek sudah memiliki 10 buku hingga kini. Yakni:

Buku 1: The Law of Natural Persons and Family Law (disahkan1970)

Buku 2: The Law of Legal Persons and Corporate Law (disahkan1976)

Buku 3: Property Law in General (disahkan1992)

Buku 4: Law of Succession (disahkan1992)

Buku 5: Property Rights (disahkan1992)

Buku 6: The Law of Obligations and Contracts (disahkan1992)

Buku 7: Specific Contracts (disahkan1992)

Buku 7A: Specific Contracts (disahkan1992)

Buku 8: Transport Law and Means of Transportation (disahkan1991)

Buku 10: International Private Law (disahkan2012)

Sedangkan, Buku 9 yang berisi muatan Intelectual Property Law atau Hak Kekayaan Intelektual (Voortbrengselen van de geest) hingga kini masih belum selesai. Tineke memberikan penjelasan di Belanda, pengaturan-pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual ini sudah diatur dalam peraturan tersendiri.

Ditambah lagi ada perjanjian internasional (treaty) yang memiliki keberlakuan internasional. “Perusahaan-perusahaan (milik Belanda, red) itu kan beroperasi di seluruh dunia,” tandasnya.

Tineke bercerita bahwa ia pernah bertanya mengenai percepatan pengesahan Buku 9 ini kepada beberapa koleganya. “Mereka justru berharap Buku 9 tidak pernah lahir,” ucapnya.

Ke depan, sampai Tineke, Belanda sedang menyusun buku kesebelas berkaitan transparansi perusahaan yang berisi muatan Corporate Social and Environment Responsibilty.

“Perusahaan harus membuka informasi soal perilaku lingkungan mereka, tanggung jawab mereka terhadap sosial berkaitan dengan hak asasi manusia. Jadi ini adalah hukum baru yang kami pikir perlu kami sahkan ke depannya,” ujar Tineke, Jumat (17/4).

Sejauh ini pengaturan-pengaturan tersebut baru terangkum di dalam Buku 2 NBW yang salah satu muatannya merupakan adalah hukum perusahaan. “Tepatnya di Pasal 391 dan pasal 391A buku dua NBW,” imbuh Tineke.

“Rumusan yang akan disusun menjadi Buku 11 akan memasukan hukum baru dengan tetap mengacu pada aturan-aturan yang ada tersebut,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait