Begitu Lahir, Terancam Judicial Review
RUU Penanaman Modal

Begitu Lahir, Terancam Judicial Review

Berbagai kalangan siap menghadang RUU Penanaman Modal jika diundangkan dengan judicial review. Alasannya, RUU ini terlalu liberal alias terlalu pro asing ketimbang UU sebelumnya.

Ycb/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Terpisah, Erman berpendapat HGU tak serta-merta diberikan selama 95 tahun. Coba dibaca, itu diberikan selama 60 tahun dahulu. Baru dievaluasi apakah bisa diperpanjang selama 35 tahun, ujarnya dari saluran telepon genggam.

 

Menurut Erman, pemberian HGU selama 60 tahun untuk membuat nyaman investor. UU Investasi di negara lain rata-rata memberikan HGU selama 70-90 tahun kok, sergahnya.

 

Erman mengakui panjang HGU ini memang berbeda dengan UU PA. Perlu kita lihat, semangat UU PA yang disampaikan Menteri Pertanahan Sajarwo saat itu, adalah anti asing karena kita baru saja merdeka dari penjajahan. Nah, RUU Investasi ini untuk mengundang investor asing. Makanya, UU PA itu sudah saatnya direvisi, tegas Erman.

 

Sonny menilai diundangkannya RUU Investasi ini tak akan menjamin datangnya investor asing. Para investor tak memandang apakah rezim Suharto yang otoriter atau rezim reformasi. Tapi prospek pasar. Jika prospek ekonomi Indonesia bagus yah mereka akan datang, tukasnya.

 

Menurut Sonny, fasilitas yang bisa menarik para investor adalah jaminan hukum dan pemberantasan korupsi. Bukannya fasilitas yang bermacam-macam dalam RUU ini, ujarnya dengan nada tinggi.

 

Baik Sonny, Imam, maupun Usep menilai saat ini sudah terlambat menghadang ketok palu parlemen. Sebagai langkah kecil yang masih bisa dilakukan, saya harap FPDIP menolak RUU Investasi pada Sidang Paripurnayang akan digelar Kamis (29/3), tegas Imam.

 

Menanggapi tantangan Imam, anggota PDIP -yang juga duduk di Komisi VI membahas RUU ini, Hasto Kristianto masih menimbang-nimbang. Masukan tersebut akan kami pertimbangkan dalam rapat internal fraksi hari ini, ujarnya.

Tags: