Begini Tanggapan PP INI atas Isu Rekomendasi Perpindahan dan Pakta Integritas
Terbaru

Begini Tanggapan PP INI atas Isu Rekomendasi Perpindahan dan Pakta Integritas

Rekomendasi perpindahan wilayah atau perpanjangan masa jabatan Notaris dilakukan secara berjenjang diperlukan untuk melihat notaris bersangkutan mempunyai masalah atau tidak saat mengajukan pindah atau perpanjangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Bidang Organisasi PP INI Taufik. Foto: FKF
Kepala Bidang Organisasi PP INI Taufik. Foto: FKF

Akhir-akhir ini isu proses rekomendasi perpindahan wilayah atau perpanjangan Notaris dan mengenai kebijakan pakta integritas mencuat. Melihat dinamika yang terjadi, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) buka suara untuk memberikan klarifikasi pada Minggu (1/10/2023) kemarin melalui akun Instagram resminya.

“Jadi setiap notaris yang mengajukan permohonan pindah (ataupun perpanjangan masa jabatan), dia harus meminta rekomendasi terlebih dahulu secara berjenjang sebenarnya. Mulai dari pengurus daerah, pengurus wilayah, kemudian baru rekomendasi dari pengurus pusat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Organisasi PP INI, Taufik, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (2/10/2023).

Baca Juga:

Rekomendasi ini diperlukan untuk melihat jika notaris bersangkutan mempunyai masalah pada saat mengajukan pindah atau perpanjangan. Dalam mengajukan perpindahan notaris, rekomendasi pengurus menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi sebagaimana bunyi Pasal 40 ayat (4) huruf f Permenkumham No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Demikian halnya dengan perpanjangan masa jabatan Notaris. Surat asli rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Pusat menjadi salah satu dokumen pendukung yang disyaratkan sebagaimana Pasal 97 ayat (4) huruf d Permenkumham No. 19/2019 itu.

“Tujuannya untuk melihat apakah seseorang itu memang tidak bermasalah atau bagaimana? Tidak bermasalah terkait pelaksanaan masa jabatan, terkait organisasi, apakah ada laporan masyarakat atau tidak? Makanya ada rekomendasi (untuk dapat menggali hal tersebut).”

Taufik mengaku baru-baru ini ada anggota yang mempermasalahkan hal tersebut. Sebab untuk mendapatkan rekomendasi, maka pemohon diminta untuk datang ke sekretariat PP INI. “Pada saat pandemi Covid-19 kita tidak meminta datang ke sekretariat, tapi lebih banyak di zoom. Setelah pandemi, sekarang kita meminta untuk semua yang mau rekomendasi itu untuk hadir (ke sekretariat),” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait