Begini Tanggapan Pemerintah Atas Pengujian Aturan Konsesi Jalan Tol
Berita

Begini Tanggapan Pemerintah Atas Pengujian Aturan Konsesi Jalan Tol

Majelis meminta data pengelolaan jalan tol yang dilakukan pemerintah selama ini termasuk perjanjian antara pengusaha dan pemerintah terkait hak konsensi jalan tol (PPJT) seluruh Indonesia.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah menegaskan ketentuan jangka waktu konsensi merupakan open legal policy dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Diantaranya, memperhatikan kewajiban pemerintah dalam penyedian layanan prasarana jalan dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan.

 

Menurut Anita, masa konsesi dapat berbeda-beda untuk jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa, mengingat besaran tarif tol dipengaruhi perbedaan kemampuan membayar atau ability to pay pengguna jalan tol. Meski, masa konsesi berbeda-beda untuk setiap jalan tol, tetapi UU Jalan telah menjamin implementasi jangka waktu ini sebenarnya jelas dan terukur. (Baca juga: Pemohon Uji Aturan Konsesi Penguasaan Jalan Tol Perkuat Legal Standing)

 

Dia menuturkan jangka waktu konsensi pengusaha jalan tol dimuat dalam Perjanjian Penguasaan Jalan Tol (PPJT) melalui hasil pelelangan secara terbuka dan transparan setelah ditetapkan oleh menteri atas nama pemerintah, sehingga telah memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik dan kepastian hukum sesuai UU Administrasi Pemerintah. “Jadi, masa konsesi memiliki jangka waktu yang berbeda-beda sesuai dengan PPJT,” kata dia.

 

Bagi pemerintah, pengguna jalan telah diberi pilihan untuk menggunakan jalan tol atau tidak. Dalam hal pengguna jalan tidak memilih untuk menggunakan jalan tol, maka pengguna jalan dapat menggunakan jalan non tol. “Sehingga, pengguna jalan tidak dibebani tarif tol,” katanya.  

 

Pertanyakan dalil pemerintah

Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan dalil pemerintah kalau permohonan ini merupakan constitutional complaint. Faktanya, memang jangka waktu konsensi bervariasi bisa 15 tahun, 10 tahun, bahkan 34 tahun. “Tapi persoalannya pemerintah mengatakan bukan isu konstitusional, tapi isu konstitusional komplain. Ini dalilnya dapat darimana?” kata Suhartoyo mempertanyakan.

 

Dia mengungkapkan Tol Jagorawi saja dibangun tahun 1973 yang masa konsesinya hampir 50 tahun. Namun, sampai sekarang masyarakat pengguna  jalan tol masih membayar tarif tol. “Nanti Mahkamah diberi data tentang jalan tol di Indonesia beserta konsesinya masing-masing berapa tahun. Kemudian disertai estimasi, rincian pengembalian investasi plus keuntungannya. Sebab, jika tidak diberitahukan akan menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

 

Suhartoyo menilai pemerintah jangan "membelokkan" argumentasi pemohon dengan mengatakan hal ini bukan isu konstitusionalitas norma. Justru persoalan ini sangat mendasar untuk menagih kejujuran pemerintah. “Karena masyarakat saat ini sudah sangat kritis.”  

Tags:

Berita Terkait