Begini Tahapan Selanjutnya CPNS Kemenkumham yang Dinyatakan Lulus Seleksi
Berita

Begini Tahapan Selanjutnya CPNS Kemenkumham yang Dinyatakan Lulus Seleksi

Para pelamar yang lulus wajib melakukan pemberkasan ulang.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

“Apabila dalam jangka waktu tanggal 13-16 November 2017 peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan gugur,” begitu bunyi salah satu ketentuan pengumuman.

 

(Baca Juga: Yuk, Kenali Tes Kesamaptaan Sebelum Daftar CPNS Kemenkumham)

(Baca Juga: Dibuka, Lowongan 17.982 CPNS di 61 Instansi Pemerintah)

 

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan,  dari 1.116.138 calon peserta yang mendaftar sebanyak 516.305 orang berhasil lulus tahapan verifikasi dan menjadi peserta Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PermenPanRB No. 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 dan PemenPanRB No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PermenPanRB No. 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2017 dari jumlah 17.526 formasi, hanya berhak diikuti sebanyak tiga kali formasi yaitu 51.754 peserta untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan di masing-masing kantor wilayah.

 

Perhitungan akhir dilakukan menggunakan pembobotan sesuai ketentuan PermenPAN-RB No. 20 Tahun 2017 yaitu untuk SKD 40 Persen dan SKB 60 Persen. Menurut Yasonna, 17.521 CPNS yang dinyatakan lulus terdiri dari pelamar tingkat SLTA berjumlah 14.000 orang, Diploma III 30 orang, dokter umum 33 orang dan sarjana 2.458 orang.

 

“Data nilai para peserta yang sejak awal sudah tersimpan di dalam sistem, selanjutnya kami serahkan kepada Panselnas untuk dilakukan proses integrasi dari keseluruhan nilai dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat luas,” katanya. (RED)

Tags:

Berita Terkait