Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Senin (10/10), pada PMK tersebut, terdapat kenaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, PMK juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017 mendatang.
Dalam PMK disebutkan, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Lalu, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang berlaku.
“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.
Harga jual eceran rokok, disebutkan untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655 dengan harga sebelumnya Rp590. Sigaret Putih Mesin (SPM) harga jual paling rendah per batang Rp585 dengan harga sebelumnya Rp505. (Baca Juga: Dianggap Rugikan Kesehatan, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok)
Sedangkan harga jual rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah per batang sebesar Rp400 dengan harga sebelumnya Rp370. Sementara, harga jual rokok berjenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655 per batang dengan harga sebelumnya Rp590.
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120.Harga jual eceran terendah SPM Rp1.030. Harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215. Serta, harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam PMK itu disebutkan, pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. (Baca Juga: MK Tolak Penguji Pajak Cukai Rokok)