Begini Seluk Beluk Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
Terbaru

Begini Seluk Beluk Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Seperti pentingnya memahami konsep pelindungan data pribadi pada yurisdiksi lain bagi dunia usaha, hingga hubungan antara pengendali dan pemroses data harus terikat dalam kontrak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Vice President, Head of Public Policy and Goverment Relations at GoTo Group, Ardhanti Nurwidya saat menjadi pemateri acara Hukumonline Training Ketenagakerjaan: Masterclass PDP di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: RES
Vice President, Head of Public Policy and Goverment Relations at GoTo Group, Ardhanti Nurwidya saat menjadi pemateri acara Hukumonline Training Ketenagakerjaan: Masterclass PDP di Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: RES

Penerapan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi berlaku pada 2024. Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang saat ini sudah memasuki proses partisipasi publik. Untuk itu, setiap pihak yang diatur dalam UU PDP seperti pemilik, pengendali dan prosesor data pribadi harus memahami ketentuan-ketentuan data pribadi.

Vice President, Head of Public Policy and Goverment Relations at GoTo Group, Ardhanti Nurwidya mengungkapkan agar mendapatkan pemahaman secara komprehensif perlu terlebih dulu mengetahui latar belakang lahirnya konsep perlindungan data pribadi. Kesadaran terhadap pelindungan data pribadi, menurut Ardhanti sudah muncul di Amerika Serikat pada 1890 melalui artikel jurnal Harvard Law Review berjudul ’Rigt to be Let Alone’ yang ditulis Samuel D Warren dan Louis D Brandeis.

Dalam artikel tersebut, Ardhanti menjelaskan saat itu terdapat gagasan dan kebutuhan pengaturan pelindungan data pribadi sebagai hak privasi yang tidak dapat disamakan dengan defamasi atau fitnah bahkan kekayaan intelektual atau intellectual property. Sehingga, perlu dibuat pengaturan tersendiri.

"Menurut mereka (Samuel dan Louis) hak privasi tidak dapat disamakan dengan defamasi dan intellectual property. Mereka berpikir tidak menemukan kesetaraan (antara hak privasi, defamasi dan kekayaan intelektual,” ujarnya saat menjadi pemateri acara Hukumonline Training Ketenagakerjaan: Masterclass PDP di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Seiring waktu, pada 1980, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengeluarkan panduan privasi atau privacy guidelines yang diperbarui pada 2013. Setidaknya, terdapat 8 prinsip panduan privasi tersebut. Antara lain batasan pengumpulan, batasan penggunaan, kualitas data, keamanan data, partisipasi individu, keterbukaan, spesifikasi tujuan dan akuntabilitas.

Kemudian, pada 2016 terdapat panduan hak privasi General Data Protection Regulation yang diterbitkan Uni Eropa dengan mengadopsi prinsip-prinsip OECD tersebut. Secara global sudah ada konsep pelindungan data pribadi tersebut seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights dan International Convenant on Civil and Political Rights.

Tags:

Berita Terkait