Begini RUU Atur Profesi Konsultan Pajak
Berita

Begini RUU Atur Profesi Konsultan Pajak

Mulai mengatur syarat pengangkatan konsultan pajak, tugas dan fungsi konsultan pajak, pendirian kantor konsultan pajak, hingga tata cara mempekerjakan konsultan pajak asing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP
Kompleks parlemen di Senayan, Jakarta. Foto: SGP

Ketiadaan aturan terhadap profesi konsultan pajak menjadikan DPR menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak. Tujuannya, RUU ini sebagai bagian upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Lantas apa dan bagaimana aturan main profesi konsultan pajak ini?

 

Dari draf yang diperoleh Hukumonline, RUU Konsultan Pajak memuat 35 pasal. Antara lain mengatur soal persyaratan dan pengangkatan menjadi konsultan pajak. Seperti, warga negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri maupun pejabat negara. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun, memiliki ijazah strata 1 atau diploma empat.

 

Syarat lain, telah mengikuti dan lulus Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Pajak (PKPKP) yang diselenggarakan organisasi konsultan pajak. Lalu, magang selama satu tahun di Kantor Konsultan Pajak (KKP) juga menjadi syarat yang mesti dijalani calon konsultan pajak, setelah dinyatakan lulus dari ujian profesi konsultan pajak.

 

Terhadap pensiunan pegawai Ditjen Pajak dapat diangkat menjadi konsultan pajak dengan catatan telah melewati jangka waktu dua tahun sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS; tak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundangan di bidang kepegawaian. Begitu pula tidak pernah tersandung kasus hukum yang ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

Calon konsultan pajak yang telah memenuhi persyaratan tersebut, pengangkatannya pun dilakukan oleh organisasi konsultan pajak. Konsultan pajak pun wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai keyakinannya sebelum menjalankan profesinya. Terhadap salinan surat keputusan pengangkatan terhadap konsultan pajak dilayangkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yakni Kementerian Keuangan.

 

Selain proses pengangkatan, pendirian dan pengelolaan kantor konsultan pajak juga diatur secara detil. Dalam draf RUU yang resmi menjadi inisiatif DPR itu, kantor konsultan pajak yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh satu orang konsultan yang harus berkewarganegaraan Indonesia. Sedangkan kantor konsultan pajak yang yang berbentuk usaha persekutuan perdata dapat didirikan dan dikelola minimal dua orang atau lebih. Satu dari dua orang itu berasal dari sekutu tersebut merupakan konsultan pajak.

 

Kantor konsultan pajak hanya dapat dipimpin oleh konsultan pajak yang merupakan sekutu dari kantor tersebut. Usai pendirian kantor konsultan pajak, sudah tentu jasa yang diberikan terkait seputar perpajakan yakni jasa konsultasi perpajakan, pengurusan hak dan kewajiban perpajakan. Baca Juga: Ini Beda Muatan RUU Konsultan Pajak dengan PMK Konsultan Pajak

 

Selain itu, memberi jasa perwakilan dan/atau jasa pendampingan terhadap wajib pajak. Mulai dalam rangka pemeriksaan pajak, upaya keberatan, upaya banding di pengadilan pajak, upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Konsultan pajak yang menjalankan tugasnya dalam pemberian jasa perpajakan harus  terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa dari wajib pajak. Melalui surat kuasa khusus itulah, konsultan pajak dapat memberikan layanan jasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Patut diingat, secara prinsip profesi konsultan pajak didasarkan itikad baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dituntut secara perdata, maupun pidana. Selain itu, ketika konsultan pajak dimintakan keterangan terkait dengan profesinya oleh aparat penegak hukum, maka organisasi konsultan pajak mesti diberitahu.

 

Konsultan pajak asing

Dalam draft RUU Konsultan Pajak secara prinsip melarang praktik konsultan pajak asing dan/atau membuka kantor konsultan pajak. Apalagi membuka perwakilan kantor asing konsultan pajak di Indonesia. Hanya saja, kantor konsultan pajak masih dibolehkan mempekerjakan konsultan pajak asing sebagai karyawan atau tenaga ahli, khususnya di bidang perpajakan atas izin pemerintah (Menaker dan Menkeu) setelah mendapatkan rekomendasi dari organisasi konsultasi pajak.

 

Konsultan pajak asing yang bekerja sebagai karyawan atau tenagah ahli, berkewajiban  memberi pengetahuan perpajakan internasional agar ada transfer of knowledge pengetahuan perpajakan dari mancanegara dalam upaya mengembangkan dunia pendidikan dan penelitian khususnya di bidang ilmu perpajakan.

 

Ketentuan persyaratan dan tata cara mempekerjakan konsultan pajak asing, hak-haknya, dan kewajiban memberikan pengetahuan perpajakan internasional ataupun mancanegara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis kalau RUU ini disetujui dan disahkan menjadi UU Konsultan Pajak.

Tags:

Berita Terkait