Selain itu, memberi jasa perwakilan dan/atau jasa pendampingan terhadap wajib pajak. Mulai dalam rangka pemeriksaan pajak, upaya keberatan, upaya banding di pengadilan pajak, upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Konsultan pajak yang menjalankan tugasnya dalam pemberian jasa perpajakan harus terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa dari wajib pajak. Melalui surat kuasa khusus itulah, konsultan pajak dapat memberikan layanan jasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Patut diingat, secara prinsip profesi konsultan pajak didasarkan itikad baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dapat dituntut secara perdata, maupun pidana. Selain itu, ketika konsultan pajak dimintakan keterangan terkait dengan profesinya oleh aparat penegak hukum, maka organisasi konsultan pajak mesti diberitahu.
Konsultan pajak asing
Dalam draft RUU Konsultan Pajak secara prinsip melarang praktik konsultan pajak asing dan/atau membuka kantor konsultan pajak. Apalagi membuka perwakilan kantor asing konsultan pajak di Indonesia. Hanya saja, kantor konsultan pajak masih dibolehkan mempekerjakan konsultan pajak asing sebagai karyawan atau tenaga ahli, khususnya di bidang perpajakan atas izin pemerintah (Menaker dan Menkeu) setelah mendapatkan rekomendasi dari organisasi konsultasi pajak.
Konsultan pajak asing yang bekerja sebagai karyawan atau tenagah ahli, berkewajiban memberi pengetahuan perpajakan internasional agar ada transfer of knowledge pengetahuan perpajakan dari mancanegara dalam upaya mengembangkan dunia pendidikan dan penelitian khususnya di bidang ilmu perpajakan.
Ketentuan persyaratan dan tata cara mempekerjakan konsultan pajak asing, hak-haknya, dan kewajiban memberikan pengetahuan perpajakan internasional ataupun mancanegara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis kalau RUU ini disetujui dan disahkan menjadi UU Konsultan Pajak.