Begini Respons Ditjen Pajak atas Vonis Rafael Alun Trisambodo
Terbaru

Begini Respons Ditjen Pajak atas Vonis Rafael Alun Trisambodo

Direktorat Jenderal Pajak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara. Foto: RES
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara. Foto: RES

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, buka suara soal vonis untuk mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan DJP menghargai seluruh proses hukum yang berlaku. 

“Kami, Direktorat Jenderal Pajak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, apa pun putusan hakim, itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada,” kata Dwi usai media briefing di Jakarta, Senin (8/1), seperti dilansir Antara

Dwi menegaskan DJP ke depannya terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik DJP, dan konsisten untuk menjaga integritas. “Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Dwi.

Baca Juga:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Senin (8/1).

Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait