Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga
Utama

Begini Prosedur Pengajuan Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga

Ketentuan Peralihan Perma No.3 Tahun 2021 ini menyebutkan pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri tetap dilakukan sesuai ketentuan Perma No.3 Tahun 2019 hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan puluhan peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid ini salah satunya mengatur pengajuan permohonan keberatan dan pemeriksaan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang diatur dalam Pasal 19-20 PP No.44 Tahun 2021 itu.

Dalam Pasal 19 PP No.44 Tahun 2021 ini disebutkan pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga sesuai domisilinya selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Pemeriksaan keberatan menyangkut aspek formil ataupun materiil atas fakta yang menjadi dasar putusan KPPU. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama 12 bulan.

Sedangkan, Pasal 20 PP ini menyebutkan pihak yang keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat mengajukan permohonan kasasi ke MA dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. Pemeriksaan kasasi di MA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pengajuan keberatan dalam rezim UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimohonkan ke Pengadilan Negeri, yang secara teknis diatur dalam Peraturan MA (Perma) No.3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU.

Karena itu, sebagai pengganti Perma No.3 Tahun 2019 itu, belum lama ini Ketua MA menerbitkan Perma No.3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga. “Perma No. 3 Tahun 2021 ini menggantikan Perma No. 3 Tahun 2019, Perma No.3 Tahun 2005, dan Perma No.1 Tahun 2003,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).   

Sobandi menjelaskan terbitnya Perma No.3 Tahun 2021 ini imbas berlakunya Pasal 118 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha diubah, terutama Pasal 44 dan Pasal 45 yang berkaitan dengan pengajuan upaya keberatan atas Putusan KPPU. Kemudian diturunkan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PP No.44 Tahun 2021 itu.

“Perubahan penting dalam Perma ini ialah pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU adalah Pengadilan Niaga, yang sebelumnya berada di Pengadilan Negeri,” kata dia. (Baca Juga: MA Diminta Ubah Perma 3/2019 Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Ini Alasannya)  

Perubahan tersebut ditentukan pelaku usaha dapat mengajukan keberatan atas putusan KPPU kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. “Perma No.3 Tahun 2021 ini mencabut aturan sebelumnya, tapi dalam ketentuan peralihan disebutkan pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri tetap dilakukan sesuai ketentuan Perma No. 3 Tahun 2019 hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Pasal 2 Perma No.3 Tahun 2021 menyebutkan permohonan keberatan hanya diajukan oleh Terlapor selaku Pemohon dan diputus oleh majelis hakim. Terlapor ini adalah pelaku usaha atau pihak terkait dengan pelaku usaha lain yang dilaporkan ke KPPU atau diperiksa atas inisiatif KPPU karena dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Dalam hal diajukan keberatan, KPPU adalah pihak Termohon.       

“Dalam hal keberatan diajukan oleh satu Pemohon keberatan atau lebih terhadap putusan KPPU yang sama dan terdapat Terlapor lain dalam putusan KPPU tersebut yang tidak mengajukan keberatan, maka terhadap Terlapor tersebut putusan KPPU berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (4) Perma No.3 Tahun 2021 ini.  

Pasal 3 Perma ini menyebutkan keberatan diajukan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari terhitung setelah tanggal pembacaan putusan KPPU jika pemohon keberatan hadir atau setelah tanggal pemberitahuan putusan KPPU jika pemohon keberatan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

“Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan administrasi perkara elektronik sesuai dengan Sistem Informasi Pengadilan melalui proses pemanggilan atau pemberitahuan sidang, persidangan, pembacaan, dan penyampaian putusan dilakukan secara elektronik,” begitu bunyi Pasal 5 Perma ini.  

Dalam Pasal 12 Perma ini mengatur pemeriksaan keberatan dilakukan tanpa melalui proses mediasi. Pasal 13 memuat prinsip-prinsip pemeriksaan keberatan. Pertama, pemeriksaan keberatan terhadap aspek formil dan/atau materil berdasarkan salinan putusan KPPU dan berkas perkaranya. Kedua, majelis hakim menolak permohonan keberatan yang tidak memuat alasan keberatan.

Ketiga, atas persetujuan majelis, pemohon keberatan dapat mengajukan saksi atau ahli yang pernah diajukan dalam pemeriksaan di KPPU dengan syarat keterangannya tidak dimuat atau tidak dipertimbangkan dalam putusan KPPU atau ditolak kehadirannya untuk memberi keterangan. Keempat, KPPU juga dapat mengajukan saksi atau ahli yang pernah diperiksa untuk memperkuat dalilnya. Kelima, pemohon keberatan tidak dapat mengajukan bukti surat dan/atau dokumen.        

“Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat tiga bulan dan paling lama 12 bulan,” begitu bunyi Pasal 14 ayat (2) Perma No.3 Tahun 2021 ini.   

Dalam Pasal 16 Perma ini menyebutkan terhadap putusan keberatan, pemohon keberatan atau KPPU dapat mengajukan permohonan kasasi kepada MA dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Niaga. “Upaya hukum kasasi bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.”

Pasal 19 Perma ini menyebutkan dalam hal putusan telah diperiksa dan diputus melalui prosedur keberatan serta telah berkekuatan hukum tetap namun tidak dilaksanakan dengan sukarela oleh pemohon keberatan sesuai Pasal 17, KPPU mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Niaga yang memutus perkara tersebut. “Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata,” begitu bunyi Pasal 20 Perma ini.  

“Pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU di Pengadilan Negeri yang masih dalam proses persidangan tetap dilakukan berdasarkan Perma No.3 Tahun 2019 sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hukum acara perdata tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perma ini,” demikian bunyi Ketentuan Peralihan Pasal 21 Perma No.3 Tahun 2021 ini.

Tags:

Berita Terkait