Begini PP Pengupahan Atur Formula Penghitungan Upah Minimum
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja:

Begini PP Pengupahan Atur Formula Penghitungan Upah Minimum

Kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Ada sanksi bagi pemerintah daerah yang menetapkan upah minimum tidak sesuai ketentuan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi upah. Hol
Ilustrasi upah. Hol

Pemerintah telah menerbitkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid ini mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ada banyak norma baru yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021. Kebijakan pengupahan masuk program strategis nasional dan pemerintah daerah (pemda) yang wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Sama seperti PP No.78 Tahun 2015, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Bedanya sekarang upah berdasarkan satuan waktu bukan lagi harian; mingguan; atau bulanan, tapi per jam; harian; atau bulanan. Upah per jam hanya untuk buruh yang bekerja paruh waktu. Perhitungan upah per jam menggunakan formula upah per bulan dibagi 126. Upah per jam yang disepakati pengusaha dan buruh tidak boleh lebih rendah dari perhitungan berdasarkan formula tersebut.

Penetapan upah per bulan berdasarkan satuan hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima buruh. Sebelumnya, PP 78 Tahun 2015 mengatur penetapan upah per bulan berdasarkan satuan hasil ini ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 bulan terakhir yang diterima buruh.

Pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja. Struktur dan skala upah wajib dilampirkan setidaknya saat perusahaan melakukan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama (PKB). Lampiran struktur dan skala upah itu kemudian diperlihatkan kepada pejabat bidang ketenagakerjaan dan setelah diperlihatkan lampiran tersebut dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Terkait upah minimum, PP No.36 Tahun 2021 menegaskan upah minimum berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun upahnya mengacu struktur dan skala upah. Sebagaimana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No.36 Tahun 2021 menghapus upah minimum sektoral. PP 36/2021 ini hanya mengatur upah minimum provinsi, dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK bisa ditetapkan dengan sejumlah syarat tertentu.

“Syarat tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah, atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (3) PP No.36 Tahun 2021 ini. (Baca Juga: Melihat Poin Penting 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan)

Formula perhitungan upah minimum yang sebelumnya diatur PP No.78 Tahun 2015 dihapus diganti dengan formula yang baru. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi 3 variabel yaitu paritas (keseimbangan, red) daya beli; tingkat penyerapan tenaga kerja; dan median upah. Penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun. Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Batas atas upah minimum yakni acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung menggunakan formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya asisten rumah tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga. Selain batas atas, ada juga batas bawah upah minimum yang digunakan sebagai acuan upah minimum terendah yang dapat ditetapkan.

Untuk menghitung batas bawah upah minimum menggunakan rumus besaran batas atas upah minimum dikali 50 persen. Hasil perhitungan batas bawah dan batas atas upah minimum itu kemudian dihitung kembali dalam formula untuk mendapatkan nilai penyesuaian upah minimum.

Dalam hal upah minimum provinsi pada tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum provinsi, Gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan. Artinya, jika UMP pada tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka UMP untuk tahun berikutnya tidak naik.

Untuk UM Kabupaten/Kota (UMK), Gubernur bisa menetapkan jika memenuhi 2 syarat. Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Penetapan UMK bagi daerah yang belum memiliki UMK dilakukan dengan menggunakan 4 formula yang dihitung secara bertahap. Perhitungan itu dimulai dari menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity) dengan menggunakan formula paritas daya beli kabupaten/kota dikali UMP dibagi paritas daya beli provinsi.

Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah sebagaimana dalam setiap perhitungan itu menggunakan nilai rata-rata 3 tahun terakhir. Jika berbagai syarat perhitungan itu tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK bagi daerah yang belum memiliki UMK.

Penyesuaian UMK bagi daerah yang sudah memiliki UMK perhitungannya mengikuti penyesuaian upah minimum sebagaimana diatur Pasal 26 PP No.36 Tahun 2021 ini. Dalam hal, UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/walikota harus merekomendasikan kepada Gubernur nilai UMK tahun berikutnya sama dengan UMK tahun berjalan.

PP No.36 Tahun 2021 menekankan upah minimum ini tidak berlaku untuk usaha mikro dan kecil. Upah terendah pada usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan buruh dan pemberi kerja dengan mengacu 2 ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum wajib mempertimbangkan mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

Terakhir, PP No.36 Tahun 2021 mengamanatkan ada sanksi bagi pemerintah daerah yang memberlakukan keputusan upah minimum, tapi bertentangan dengan PP ini. “Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemda,” demikian bunyi Pasal 81 PP No.36 Tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait