Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut
Utama

Begini Pertimbangan Hakim PTUN Batalkan SK Kepengurusan Peradi Luhut

Majelis hakim mendorong persatuan 3 kepengurusan Peradi yang masih bersengketa. Majelis pun mengusulkan ke depan perlu dikaji serius so aspirasi perlunya PP tentang organisasi advokat yang diharapkan dapat mewujudkan organisasi advokat yang kuat yang mengatur rinci kelembagaan, kepengurusan, kode etik sampai dewan kehormatan advokat.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Gedung PTUN Jakarta.  Foto: ptun-jakarta.go.id
Gedung PTUN Jakarta. Foto: ptun-jakarta.go.id

Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan Peradi pimpinan Otto Hasibuan sebagai penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) sebagai tergugat. Dalam perkara ini, Peradi pimpinan Juniver Girsang sebagai penggugat intervensi dan DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan sebagai tergugat II intervensi.

Objek sengketa gugatan dalam perkara bernomor 251/G/2022/PTUN.JKT itu meliputi 2 hal. Pertama, Surat Keputusan Menkumham No.AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. Kedua, Surat Keputusan Menkumham No.AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.

Amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan kedua surat yang menjadi objek sengketa itu batal. “Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tergugat,” begitu bunyi sebagian amar putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sudarsono bersama Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan itu dibacakan Kamis (9/3/2023) pekan lalu.

Baca Juga:

Majelis PTUN Jakarta dalam pertimbangannya menyebut substansi objek sengketa dalam perkara ini adalah penetapan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi, dimana susunan pengurus dan pengawas yang ditetapkan adalah Luhut MP Pangaribuan dengan jabatan sebagai Ketua Umum dan jajaran pengurus lainnya.

Menkumham telah menyetujui perubahan anggaran dasar Peradi kepengurusan Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan yang awalnya tertuang dalam akta No.30 tertanggal 8 September 2005 (sama dengan dasar kepengurusan Peradi Ketua Umum Otto Hasibuan dan Ketua Umum Juniver Girsang). Perubahan itu meliputi kegiatan perkumpulan, kepengurusan, dan alamat lengkap.

Mengacu bukti di persidangan, Majelis Hakim menilai Menkumham mengetahui ada 3 kepengurusan Peradi dimana ketiganya merujuk dan mendasarkan diri pada akta pendirian yang sama yakni akta No.30 tertanggal 8 September 2005. Oleh karenanya, tindakan tergugat yang menerbitkan objek sengketa walau telah mengetahui masih ada sengketa kepengurusan Peradi adalah cacat substansi.

“Yaitu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf e Permenkumham No.3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan,” ucap Majelis.

Majelis mencatat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Peradi sejak awal berdiri sampai sekarang bernomor 02.275.857.7-021.000. Tapi dalam objek sengketa yang menetapkan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi dengan NPWP yang berbeda yakni nomor 751173550021000. Hal itu dinilai sebagai cacat substansi yaitu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf g Permendagri No.3 Tahun 2016, karena tidak boleh dan tidak mungkin ada 2 NPWP dalam 1 organisasi.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, Majelis berpendapat substansi objek sengketa juga melanggar asas kepastian hukum. Penggugat yakni DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.203/Pdt/2020/ PT.DKI.Jkt tanggal 17 Juni 2020 yang dikuatkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi No.3085 K/Pdt/2021 tanggal 4 November 2021 salah satu amar putusan tersebut “menyatakan sah penggugat, Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon masing-masing adalah Ketua umum dan Sekjen DPN Peradi periode 2015-2020 berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru pada 12-13 Juni 2015.” Oleh karenanya penerbitan objek sengketa bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Majelis Hakim tak sekedar melihat adanya pelanggaran atas kepastian hukum. Substansi objek sengketa dinilai melanggar asas kepercayaan atau pengharapan yang wajar dimana Menkumham telah menyarankan secara tegas dan memfasilitasi agar 3 kepengurusan Peradi dapat bersatu. Tapi, ternyata malah menerbitkan objek sengketa yang hanya menguntungkan salah satu kepengurusan, tapi merugikan 2 kepengurusan lain.

“Sehingga akan menjauhkan terwujudnya persatuan diantara ketiga kepengurusan Peradi tersebut,” ucap majelis.

Dalam pertimbangan hukum lain, majelis berpendapat persatuan 3 kepengurusan Peradi akan memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, Menkumham selaku tergugat harus selalu mengupayakan terwujudnya mediasi demi persatuan 3 kepengurusan Peradi.

Majelis mengusulkan ke depan perlu dikaji serius soal aspirasi perlunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang organisasi advokat yang diharapkan dapat mewujudkan organisasi advokat yang kuat yang mengatur rinci antara lain kelembagaan, kepengurusan, kode etik, sampai dewan kehormatan advokat.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Majelis menyatakan terhadap aspek prosedur dan substansi objek sengketa yang diterbitkan tergugat cacat prosedur dan cacat substansi karena melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga objek sengketa harus dinyatakan batal. “Menimbang objek sengketa dinyatakan batal, tergugat diwajibkan untuk mencabut objek sengketa,” ujar Majelis.

Dalam rangka mendorong terwujudnya persatuan antara 3 kepengurusan Peradi yang masih bersengketa Majelis Hakim menolak petitum nomor 4 dan 5 sebagaimana dimohonkan dalam gugatan. Petitum 4, penggugat meminta Majelis memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat persetujuan perubahan perkumpulan Peradi yang diajukan kepengurusan Fauzie Hasibuan dan Thomas E Tampubolon selaku Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi 2015-2020 berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru 12-13 Juni 2015.

Petitum 5, penggugat meminta Majelis memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi yang diajukan kepengurusan Otto Hasibuan dan H Hermansyah Dulaimi sebagai Ketua umum dan Sekjen DPN Peradi 2020-2025 berdasarkan keputusan Munas III Peradi di Bogor 7 Oktober 2020.

Soal permohonan penggugat intervensi yang meminta Majelis menghukum tergugat untuk tidak menerbitkan surat keputusan apapun terkait pengesahan dan/atau persetujuan atas perubahan kepengurusan Peradi yang diajukan oleh siapapun/pihak manapun yang mengatasnamakan Peradi sampai tercapainya hasil keputusan Munas bersama Peradi, Majelis berpendapat petitum itu terlalu luas dan kabur. Selain itu, tidak didasarkan pada fakta dan alasan hukum yang jelas, dikhawatirkan dapat memunculkan masalah hukum baru, sehingga Majelis menolak petitum tersebut.

Sementara itu, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan mengapresiasi terbitnya putusan PTUN Jakarta itu. Otto menilai putusan Majelis Hakim PTUN didasarkan pada proses kepastian hukum secara prosedural dan substansial. Pasalnya, eksistensi Peradi sudah disahkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan dengan Putusan MA No.3085/K/Pdt/2021. 

“Sekarang, dua SK itu sudah dibatalkan dan diikuti oleh putusan pendahuluan. SK sudah dinyatakan tidak bisa dilaksanakan,” kata Otto.

Gugatan tersebut, lanjut Otto, diajukan kepada dua pihak yaitu Menkumham dan Peradi-RBA. Gugatan kemudian dikabulkan dengan keluarnya Putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan, membatalkan, dan mewajibkan Menkumham untuk mencabut dua SK Kemenkumham tersebut.

Ini adalah berita yang sangat bagus. Dengan adanya putusan ini, eksistensi Peradi semakin jelas,” katanya.

Mendorong Peradi berdamai

Terpisah, Ketua Umum Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan mengatakan putusan PTUN Jakarta bernomor 251/G/2022/PTUN.JKT itu pada intinya mendorong 3 Peradi berdamai. Luhut mengatakan sejak dulu pihaknya berharap 3 Peradi dapat berdamai. Tapi Peradi pimpinan Otto Hasibuan selalu menawarkan sesuai versi mereka.

“Kami pernah mengusulkan dan membuat konsep untuk membentuk Dewan Kehormatan Pusat,” kata Luhut MP Pangaribuan saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Menurut Luhut, Dewan Kehormatan Pusat merupakan hasil dari penyatuan seluruh dewan kehormatan yang dimiliki organisasi advokat. Dia yakin konsep tersebut dapat menghilangkan potensi konflik dan meningkatkan standar profesi advokat yang tinggi sesuai tujuan organisasi advokat sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Luhut menegaskan pihaknya selalu mengajak ke depan dan fokus bagaimana meningkatkan kualitas profesi advokat ketimbang menginginkan kekuasaan. Dengan bersatunya dewan kehormatan dari seluruh organisasi advokat yang ada saat ini, selanjutnya bisa mengundang Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai ex officio ketua dengan anggota ketua organisasi advokat dan rektor universitas. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas advokat sekaligus menegaskan advokat bagian dari kekuasaan kehakiman.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan Tim Advokat Peradi menguraikan 6 hal. Pertama, para pihak dalam perkara ini adalah Peradi Soho (penggugat), Peradi Suara Advokat Indonesia (penggugat intervensi), dan Menkumham (tergugat), serta Peradi (tergugat II intervensi). Kedua, amar putusan dalam pokok perkara yang dikabulkan hanya sebagian yakni PTUN Jakarta menyatakan batal SK Menkumham tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan dan mencabut keputusan tersebut.

Ketiga, majelis PTUN Jakarta tidak mengabulkan 2 petitum. Pertama, tentang pengesahan kepengurusan Fauzie Hasibuan dan Thomas E Tampubolon selaku Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi 2015-2020 berdasarkan keputusan Munas II Peradi di Pekanbaru 12-13 Juni 2015. Kedua, pengesahan kepengurusan Otto Hasibuan dan H Hermansyah Dulaimi sebagai Ketua umum dan Sekjen DPN Peradi 2020-2025 berdasarkan keputusan Munas III Peradi di Bogor 7 Oktober 2020. Keempat, ditolaknya petitum tersebut maka kepengurusan penggugat tidak sah.

Kelima, mengingat dalam putusan tersebut PTUN Jakarta tidak mempertimbangkan putusan MA No.997/K/PDT 2022 tertanggal 18 April 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 592/Pdt/2020/PT.MDN tertanggal 1 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN. Lbp. tertanggal 29 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan kepengurusan penggugat (Otto Hasibuan dan H. Hermansyah Dulaimi) sudah tidak memiliki kepentingan dan kedudukan hukum yang sah mewakili Peradi.

Keenam, mengingat DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan sebagai tergugat II intervensi mengajukan banding, maka SK Menkumham No.AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan SK Menkumham No.AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 masih sah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait