Begini Perpres Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital
Terbaru

Begini Perpres Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital

Ruang lingkup perlindungan infrastruktur informasi vital meliputi identifikasi sektor, penyelenggaraan perlindungan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan, serta koordinasi penyelenggaraan perlindungan infrastruktur informasi vital.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terhadap tiap penyelenggara infrastruktur informasi vital berkewajiban mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Tapi dapat pula menggunakan tenaga kerja asing sepanjang penggunaan tenaga kerja Indonesia belum dapat dipenuhi. Hal penting tiap tenaga kerja pada penyelenggara infrastruktur informasi vital wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, beleid tersebut mengatur pengukuran tingkat kematangan keamanan siber. Seperti penyelenggara mesti mengukur tingkat kematangan keamanan siber secara mandiri miinimal satu kali dari satu tahun. Kemudian penyelenggara melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan keamanan siber kepada kementerian atau lembaga.

Kementerian atau lembaga dalam memverifikasi hasil pengukuran tingkat kematangan keamanan siber dapat mengikutsertakan badan di sektor keamanan siber. Kementerian atau lembaga wajib menginformasikan hasil pengukuran tingkat kematangan keamanan siber yang dilakukan kepada badan secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun. Badan terkait pun memverifikasi hasil pengukuran tingkat kematangan keamanan siber.

Nantinya Badan yang diamanahi menjadi koordinator penyelenggaraan perlindungan infrastruktur informasi vital memiliki sejumlah tugas. Seperti mengevaluasi pelaksanaan penetapan sektor infrastruktur informasi vital, mengevaluasi penetapan infrastruktur informasi vital, mengusulkan penetapan dan perubahan sektor infrastruktur informasi vital kepada Presiden.

Selanjutnya menetapkan kerangka kerja pelindungan infrastruktur informasi vital, memberikan himbauan keamanan siber infrastruktur informasi vital kepada kementerian atau lembaga berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Badan, serta mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan infrastruktur informasi vital.

“Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan kepada Presiden satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian bunyi Pasal 25 beleid yang diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada 24 Mei 2022 itu.

Tags:

Berita Terkait