Begini Penjelasan Menteri Agama tentang Asal Muasal Uang yang Ditemukan KPK
Berita

Begini Penjelasan Menteri Agama tentang Asal Muasal Uang yang Ditemukan KPK

Pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi dibawa-bawa. Penuntut umum mengingkatkan imbasnya pada hubungan Indonesia-Arab Saudi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di gedung KPK, Mei lalu. Foto: RES
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di gedung KPK, Mei lalu. Foto: RES

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dihadirkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dua terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam persidangan, Rabu (26/6) kemarin, penuntut umum pada KPK meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Lukman atas sejumlah pernyataan saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk keterangan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, Wakaf Jawa Timur, Zuhri. Jaksa juga mengklarifikasi uang-uang yang ditemukan KPK di ruang kerja Lukman.

Dalam persidangan ini, saksi Zuhri mengaku diminta mengumpulkan uang oleh Haris untuk keperluan Lukman di Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Uang tersebut dikumpulkan dari Kepala Kantor Kemenag se-Jatim dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Secara total, ada Rp72 juta yang diterima Zuhri. Awalnya ia masih enggan mengaku tujuan dikumpulkannya uang tersebut, termasuk saat dikonfirmasi penuntut umum uang tersebut diperuntukan sebagai tambahan dana transportasi menteri.

"Saya kurang tahu, tapi dipersiapkan untuk itu. Apakah untuk teman-teman ajudan menteri, enggak jelas saya. Saya kurang tahu, tapi untuk persiapan tamu-tamu semuanya. Saya berikan saya siapkan," kata Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6).

(Baca juga: Saksi Sebut Menag Lukman Pasang Badan Soal Pencalonan Kakanwil Jatim).

Penuntut kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zuhri saat diperiksa penyidik KPK. "Saya tidak tahu persis terkait dengan instruksi Haris selaku Kakanwil Kemenag dengan pungutan uang sekitar Rp2 juta per tiap kantor kabupaten kota pada Rakorpim tanggal 1 Maret 2019 dalam menggalang dana kegiatan yang nantinya dipergunakan untuk menambah transportasi Menteri Agama RI dan Sekjen Kemenag yang sedang berkegiatan di wilayah Jatim. saya pernah dipanggil oleh Haris yang menyampaikan kepada saya bahwa bila ada teman-teman kepala Kemenag kabupaten memberikan tolong diterima. Saya menanyakan itu uang apa, itu untuk penambahan uang operasi dan kedatangan tambahan pak Menteri dan pak Sekjen'," kata Jaksa KPK membacakan BAP Zuhri.

Zuhri membenarkan isi BAP tersebut. Dikatakan, uang tersebut dipersiapkan untuk operasional pengawal Lukman. "Itu untuk bahan persiapan kedatangan pak Menteri, barangkali ada yang namanya operasional untuk yang kawal pak Menteri," katanya.

Dari jumlah Rp72 juta tersebut, sebanyak Rp40 juta diserahkan Zuhri kepada staf Humas Kanwil Kemag Jatim bernama Kiki seusai Lukman meninggalkan lokasi acara. Uang tersebut kemudian diberikan Kiki kepada Kasubag Humas Kanwil Kemenag Jatim bernama Markus. Sementara sebanyak Rp10 juta diberikan kepada Kiki yang juga orang Humas Kanwil Kemenag Jatim untuk pengisi materi. Sedangkan Rp22 juta lainnya diserahkan Zuhri kepada Haris.

Pembelaan Menag

Saat tampil sebagai saksi, Lukman memberikan penjelasan dan pembelaan atas uang-uang yang ditemukan KPK. Antara lain dijelaskan bahwa pada 9 Maret 2019, Lukman kembali lagi ke Jawa Timur untuk mengikuti kegiatan di Pesantren Tebu Ireng terkait acara Kementerian Kesehatan dengan Pondok Pesantren yang terletak di Jombang Jawa Timur. Ia hadir selaku salah satu narasumber.

(Baca juga: Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama).

Lukman mengaku ia berada di Tebu Ireng hanya sebentar. Pada 9 Maret ia berangkat, dan pada hari yang sama kembali ke Jakarta. Nah di situlah ia mengaku baru mengetahui adanya uang yang diberikan Haris kepada ajudannya sebagai bentuk honorarium tambahan.

"Saya tanya, apa itu? Kata ajudan saya honorarium tambahan. Saya merasa tidak berhak menerima itu, malam itu juga saya minta ajudan kembalikan ke Haris”. Lukman mengatakan tak menyentuh uang itu sama sekali. “Jangankan menerima menyentuh saja tidak saya lakukan," ujarnya.

Lukman juga mengaku meminta ajudannya untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada Haris. Namun permintaannya itu belum juga dilaksanakan hingga terjadinya Operasi Tangkap Tangan kepada Haris, Muafaq dan Romahurmuzzy (Romy) pada 15 Maret 2019.

"Saya baru tahu pada 22 Maret uang masih ada di ajudan saya. Saya tanya kenapa belum mengembalikan. Ia bilang karena selama seminggu saya penuh dampingi bapak. Karena saya baru tahu 22 Maret masih ada di tangan Heri, maka uang Rp10 juta saya laporkan gratifikasi ke KPK," tuturnya.

Penuntut umum mencurigai uang tersebut merupakan bagian dari Rp72 juta yang dikumpulkan Zuhri. Selain itu, penuntut umum juga tidak yakin uang itu hanya berjumlah Rp10 juta, karena berkali-kali penuntut menanyakan apakah uang itu Rp10 juta atau malah Rp20 juta. Apalagi, Lukman mengaku tidak pernah memegang amplop tersebut tetapi bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan kepadanya.

Terkait uang Rp10 juta, Lukman memang telah melaporkan kepada KPK, tetapi lembaga antirasuah menolak laporan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penolakan itu karena Lukman melaporkan setelah adanya OTT terhadap Haris, Muafaq dan Romy. Artinya, Luqman baru melaporkan setelah ada kasus yang sedang diproses hukum.

Seret Kedubes Arab Saudi

Penuntut umum juga meminta klarifkasi Lukman terkait ditemukannya uang rupiah dan dolar pada saat penggeledahan di ruangannya yang dilakukan penyidik. Untuk mata uang rupiah, ia mempunyai tiga alasan mengenai asal muasal uang.

Pertama dari Dana Operasional Menteri (DOM) yang memang diberikan secara tunai. Kedua, sisa honorarium ketika melakukan kegiatan, pembinaan atau acara resmi lainnya. Ketiga, sisa perjalanan dinas dari dalam dan luar negeri.

(Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan: Menteri Agama Memang Kembalikan Uang, Tapi…).

Meragukan penjelasan Lukman, penuntut umum Abdul Basir menanyakan mekanisme pemberian honorarium di lingkungan Kementerian Agama yang sekarang ini seharusnya sudah dibayarkan secara non tunai. Lukman membenarkan honorarium seharusnya dibayar non-tunai. Cuma, kata dia, sistem daring tersebut belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena masih ada kendala teknis.

Masalahnya, uang dimaksud ditemukan KPK dalam satu kesatuan dengan map seleksi pejabat Kemenag. Lukman membela diri, dan memberikan penjelasan mengenai uang dimaksud. "Ada tiga sumber uang, sebagian di laci sebagian di pintu bawah meja. Biasanya kalau terlalu penuh, saya buka, saya kelompokkan per 10 juta, saya ikat pake karet sebagian pakai karet seperti di situ lalu saya satukan dalam amplop terpisah," tuturnya.

Lukman mengklaim amplop yang masih satu kesatuan dengan uang yang ditemukan tidak ada hubungannya satu sama lain. Sebab amplop itu memang dipilih secara acak dari bekas surat, atau berkas-berkas yang sudah tidak terpakai. Tak hanya itu, ia mengaku sama sekali tidak pernah mengetahui berapa jumlah pasti uang tersebut.

Masalahnya, selain uang rupiah, penyidik menemukan uang dalam bentuk dollar Amerika sebesar AS$30 ribu bersama dengan dokumen pemilihan tiga rektor kampus IAIN yaitu Pontianak, Aceh dan Sunan Ampel. Lalu apa jawaban Lukman? "Itu kebetulan saja, itu ditemukan di lemari kecil di bawah meja itu. Dokumen yang sudah tidak ditindaklanjuti, maka saya taruh di situ. Jadi tidak ada hubungannya dengan uang itu," pungkasnya.

Terkait sumber uang, Lukman memberikan keterangan yang menyeret atase Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. "Itu pemberian seorang panitia terkait dengan kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional. Jadi melalui atase agama, sumbernya dari keluarga Amir Sultan," kata Lukman.

Dijelaskan Lukman, keluarga Amir Sultan secara rutin sering mengadakan MTQ Internasional. Ketika Indonesia menjadi tuan rumah, ia mengaku keluarga Amir Sultan sangat senang dengan penyelenggaraan dan karenanya memberikan Lukman hadiah.

"Awalnya saya tidak menerima, tapi dia katakan ini bentuk hadiah yang kemudian karena saya tidak boleh menerima itu dia memaksa, ya sudah berikan saja untuk kegiatan Khairiyah (kebaikan) seperti untuk kegiatan bakti sosial, lembaga pendidikan, untuk rumah ibadah, pokoknya untuk aktivitas kebaikan," tuturnya.

Lukman mengaku uang itu disampaikan melalui Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Pemberian ini bukan yang pertama kali bahkan Atase yang menjabat selanjutnya yaitu Syaikh Ibrahim juga melakukan hal yang sama. "Syaikh Saad (Bin Husein An Namasi) dan sebelumnya ada Syaikh Ibrahim," pungkasnya.

Jaksa Basir akhirnya memperingatkan agar Lukman berkata jujur di persidangan, apalagi pengakuan Lukman tentang adanya pemberian gratifikasi dari dua pejabat Kedubes Arab Saudi tersebut dikhawatirkan bisa mempengaruhi hubungan Indonesia dengan Timur Tengah itu.

"Keterangan Pak Menteri betul? Dari dua Syaikh tadi? Karena boleh jadi keterangan Saudara di depan persidangan ini bisa mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara. Betul loh ya, bukan dari pihak lain? Karena ini kalau dirupiahkan hamir setengah miliar," pungkas Basir.

Lukman menyatakan keterangannya benar, dan mengetahui akibat yang ditimbulkan dari pernyataannya itu. Menurutnya, pemberian itu terjadi pada pertengahan atau akhir Desember 2018 lalu di ruang kerjanya di Kementerian Agama.

Tapi, Lukman juga mengakui kerap melakukan transaksi melalui penukaran valuta asing (money changer) untuk menukarkan uang rupiahnya ke mata uang dollar Amerika. "Dulu ia, kalau saya merasa cukup banyak uang tunai saya tukarkan ke dollar Amerika," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait