Begini Penjatuhan Hukuman Pidana Bagi Residivis
Terbaru

Begini Penjatuhan Hukuman Pidana Bagi Residivis

Pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Residivis merupakan seseorang yang Kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Ketentuan residivis ini termuat di dalam Buku ke-II BAB XXXI KUHP.

Residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana, di mana penjatuhan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya. Pemberatan pidana terhadap residivis dapat  berlaku apabila telah memenuhi syarat adanya recidive.

Dalam putusan hakim yang tetap atas perbuatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama, putusan ini menjadi pembeda antara recidive (pengulangan) dengan concursus (perbarengan).

Baca Juga:

Dalam memeriksa dan memutus perkara perbuatan pidana, hakim berpedoman pada asas-asas berikut:

1. Dalam menilai dan menyusun pertimbangan putusan pidana yang akan dijatuhkan, harus merujuk, memperhatikan, dan berpedoman pada asas-asas yang diatur oleh undang-undang, di antaranya:

a. Mempertahankan secara murni dan konsekuen dan kemerdekaan kekuasaan judisial dalam artian yang tulus dan jujur sehingga putusan tidak berat sebelah.

b. Makna dan hakikat kebebasan dan kemerdekaan yudisial, bukan mutlak dan sewenang-wenang, namun terkendali.

c. Menghukum yang salah dan membebaskan yang tidak bersalah merupakan fungsi penegakan hukum dan keadilan yang paling substansial. Apabila hakim ragu mengenai kesalahan terdakwa, hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan bagi terdakwa dapat berpedoman pada asas “in dubio pro reo”.

2. Putusan pidana yang dianggap adil dan benar adalah putusan yang benar berisi penilaian pertimbangan secara kasuistik, sehingga dalam pemidanaan yang dijatuhkan turut dinilai secara keseluruhan faktor ante factum, post factum, dan faktor individual pelaku perbuatan pidana, serta putusan tersebut harus utuh mengandung unsur koreksi dan edukasi.

Pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP, dengan memenuhi persyaratan berikut:

1. Mengulangi kejahatan yang sama atau oleh undang-undang dianggap sama macamnya. Seperti mencuri lalu kemudian mencuri lagi. Hal ini dianggap oleh undang-undang hal yang sama.

2.  Antara melakukan kejahatan yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim, jika belum ada putusan hakim adalah merupakan suatu gabungan kejahatan bukan residivis.

3.   Harus hukuman penjara, bukan hukuman kurungan atau denda

4. Antara tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak tersalah menjalani sama sekali atau sebagian dari hukuman yang telah dijatuhkan

Pengaturan tentang residivis di dalam undang-undang didasarkan pada filsafat keadilan. Pemidanaan bagi residivis merupakan suatu perwujudan keadilan hukum yang bertujuan untuk menjaga kepentingan masyarakat secara luas.

Sementara itu, terhadap Putusan Pengadilan No. 456/Pid.B/2014PN.Jmr dan No. 549/Pid.Sus/2014/PN.Bwi, hakim menjatuhkan pidana terhadap putusan pemberatan pidana residivis.

Hakim dalam menjatuhkan pidana dua putusan tersebut, masih di bawah ancaman pidana maksimal masing-masing perkara bahkan tidak sampai ancaman pidana maksimal. Hal ini dikarenakan, apabila residivis telah memenuhi persyaratan penjatuhan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimalnya.

Teori pemidanaan yang dianut dalam pengaturan mengenai residivis dalam berbagai peraturan perundang-undangan adalah teori gabungan yang mengajarkan bahwa tujuan penjatuhan pidana atau pemidanaan adalah untuk mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dalam memperbaiki pelaku.

Ada banyak faktor penyebab seseorang akhirnya menjadi residivis, yaitu tidak berhasilnya tujuan hukuman di lembaga pemasyarakatan dan berbagai faktor lainnya, namun penjatuhan pidana yang ringan bukan salah satu faktor yang menjadikan seseorang ditetapkan sebagai residivis.

Tags:

Berita Terkait