Begini Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024
Terbaru

Begini Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024

Pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Arus Balik:

Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

C. Sistem Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil – genap adalah sebagai berikut:

Arus Mudik:

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Arus Balik:

1. Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

2. Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

3. Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

“Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya,” kata Hendro

Hendro menambahkan, ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

Tags:

Berita Terkait