Begini Penerapan 3 Jenis PKWT dalam UU Cipta Kerja
Utama

Begini Penerapan 3 Jenis PKWT dalam UU Cipta Kerja

PKWT yang didasarkan atas jangka waktu; selesainya pekerjaan tertentu; dan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Pemberi kerja wajib memberikan kompensasi setelah PKWT berakhir dengan beberapa pengecualian.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap. PKWT ini untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran atau kerap disebut harian. Reytman mengingatkan ada ketentuan perjanjian kerja harian yang harus dicermati yakni pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika buruh harian ini bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Menurut Reytman, perjanjian kerja harian dapat dilakukan secara kolektif atau lebih dari 1 buruh. Perjanjian kerja kolektif itu setidaknya memuat nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja; nama/alamat pekerja/buruh; jenis pekerjaan yang dilakukan; dan besaran upah.

Wajib memberi kompensasi, kecuali?

Setelah PKWT berakhir atau selesainya pekerjaan tertentu, pemberi kerja wajib memberikan kompensasi sesuai masa kerja buruh. Uang kompensasi diberikan untuk buruh dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus, dan kompensasi ini tidak berlaku untuk tenaga kerja asing (TKA).

Bila pengakhiran hubungan kerja terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha wajib memberikan kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT itu.

Partner SSEK Legal Consultans, Fahrul S Yusuf, mengatakan PKWT pada intinya untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau sifatnya sementara. PKWT berdasarkan jangka waktu merupakan pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. PKWT berdasarkan jangka waktu dilakukan paling lama untuk 5 tahun.

“Ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun,” kata Fahrul.

Fahrul menjelaskan perjanjian kerja dalam PKWT ini harus memuat ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan. PKWT yang ketiga untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap (pekerja harian). Perjanjian ini untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan.

“Pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran. Buruh harian bekerja maksimal 20 hari dalam sebulan. Apabila bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut turut atau lebih demi hukum berubah menjadi PKWTT,” jelasnya.

Fahrul mengingatkan mengenai pencatatan PKWT, harus dilakukan secara daring pada Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 3 hari setelah PKWT ditandatangani. Selama sistem pencatatan daring belum tersedia, pencatatan dilakukan melalui disnaker kabupaten/kota 7 hari setelah PKWT ditandatangani.

Selain dikecualikan untuk TKA dan buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan, menurut Fahrul, kompensasi PKWT juga tidak diberikan untuk buruh yang PKWT-nya berakhir karena 3 hal. Pertama, meninggal dunia. Kedua, adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketiga, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, PP/PKB yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Tags:

Berita Terkait