Seluruh kandidat yang ikut dalam kontestasi pemilihan umum 2024 menunggu hasil jerih payah mereka memperebutkan suara masyarakat sebagai pemilih. Sebab sampai saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang. Data per Senin (19/02/2024) sore, tercatat jumlah suara yang masuk lebih dari 71 persen.
Seluruh suara sah yang masuk nantinya menjadi acuan untuk menentukan berapa suara yang diraih partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Termasuk para kandidat calon legislatif (Caleg) di tingkat DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi, DPR, dan DPD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) terpilih. Berapa jumlah suara yang perlu dikantongi peserta pemilu legislatif untuk mendapatkan 1 kursi di sebagai anggota dewan di DPR?
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI, Titi Anggraini, menjelaskan dalam Pemilu 2024 masyarakat sebagai pemilih akan memilih Capres-Cawapres periode 2024-2029. Kemudian anggota legislatif meliputi DPD sebanyak 152 kursi, DPR 580 kursi, DPRD provinsi pada 38 provinsi sebanyak 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota 17.510 kursi.
Secara teoritik, menurut Titi ada banyak rumus yang digunakan untuk menghitung konversi suara pemilih menjadi kursi. Indonesia menggunakan metode penghitungan suara proporsional kuota pada pemilu 1955-2014. Metode ini menentukan berapa jumlah suara yang perlu diperoleh calon legislatif (caleg) untuk mendapat 1 kursi.
Baca juga:
- Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan, KPU Berpotensi Langgar Hukum
- Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024
- 4 Catatan Elsam Soal Masalah Teknis Sirekap KPU
Untuk proporsional kuota Hare, yakni membagi total suara sah yang diperoleh seluruh parpol di suatu daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang diperebutkan hasilnya berapa kuota harga satu kursi di dapil tersebut. Ini dulu disebut bilangan pembagi pemilih (BPP). Ada lagi metode proporsional kuota Drop, yakni total jumlah kursi di dapil ditambah satu.
Nah, metode penghitungan konversi suara jadi kursi yang digunakan pada pemilu legislatif 2024 yakni Proporsional Divisor Sainte Lague. Titi menjelaskan hal itu sebagaimana diatur pasal 415 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tahap pertama, partai politik harus lolos ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Setelah lolos suara sah yang diperoleh setiap parpol, dibagi dengan pembagi ganjil secara berurutan yakni 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.