Begini Muatan Aturan Baru OJK Soal APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan
Terbaru

Begini Muatan Aturan Baru OJK Soal APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan

Mengatur penambahan penyedia jasa keuangan yang wajib menerapkan program anti pencucian uang , pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan prolliferasi senjata pemusnah masal di sektor jasa keuangan, hingga kewajiban menyusun dan menyampaikan individual risk assessment.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU PPT dan PPPSPM di SJK). Beleid ini mencabut POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan POJK 8/2023 bertujuan memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang berkembang dan menjadi ancaman serius bagi negara. POJK 8/2023 selaras dengan prinsip internasional. Seperti Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta perkembangan inovasi dan teknologi yang harus diikuti penjagaan aspek keamanan dan kerahasiaan.

“POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan negara republik Indonesia menjadi anggota penuh FATF, di mana sektor jasa keuangan memiliki ukuran dan materialitas signifikan,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca juga:

Dia menerangkan, terdapat berbagai substansi dalam POJK 8/2023. Pertama, penambahan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang wajib menerapkan program APU PPT dan PPPSPM. Yakni Wali Amanat, Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi, Penyelenggara Layanan Transaksi Keuangan Berbasis Teknologi Informasi atau Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Serta jenis PJK lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundangan dan berada pada ranah kewenangan OJK.

Kedua, kewajiban penilaian, kebijakan dan prosedur, mitigasi risiko PPSPM, laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan attempted transaction terkait PPSPM. Kemudian penegasan pemblokiran tanpa penundaan dan tanpa pemberitahuan sebelumnya (without prior noticed), penegasan kewenangan pengenaan sanksi atas pelanggaran PPPSPM dan mitigasi risiko penghindaran sanksi (sanction evasion).

Ketiga, PJK memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa profesi penunjang yang digunakan telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM, serta terdaftar pada sistem informasi pelaporan yang dikelola oleh PPATK (GoAML). Selain itu, PJK juga diwajibkan menyusun dan menyampaikan Individual Risk Assessment (IRA).

Tags:

Berita Terkait