Begini Metodologi Pembuatan Fatwa MUI
Berita

Begini Metodologi Pembuatan Fatwa MUI

Fatwa mengikat kepada umat yang menjadi landasan disiplin, sumber inspirasi dalam melaksanakan berbagi macam tugas-tugas. Fatwa MUI dikeluarkan guna memberikan petunjuk-petunjuk, salah satunya petunjuk dari undang-undang.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Jika telah jelas hukum dan dalil-dalilnya (ma’lum min al din bi al-dharurah), Komisi Fatwa akan menetapkan fatwa dengan menyampaikan hukum sebagaimana apa adanya. Adakalanya masalah yang ditanyakan sudah jelas jawabannya dalam syariah.

 

Lanjutnya, mendiskusikan dan mencari titik temu jika ternyata ada perbedaan pendapat (masail khilafiyah) di kalangan ulama mazhab. Hasil titik temu pendapat akan sangat menentukan. Ada metode tertentu yang bisa ditempuh untuk mencapai titik temu, atau jika tidak tercapai titik temu.

 

Kemudian, kata dia, Ijtihad kolektif di antara para anggota Komisi Fatwa jika ternyata tidak ditemukan pendapat hukum di kalangan mazhab atau ulama. Metode penetapan pendapat itu lazim disebut bayani dan ta’lili, serta metode penetapan hukum (manhaj) yang dipedomani para ulama mazhab.

 

Dalam hal terjadi perbedaan pandangan di antara anggota Komisi Fatwa, dan tak tercapai titik temu, maka penetapan fatwa tetap dilakukan. Cuma, perbedaan pendapat itu dimuat dan diuraikan argumen masing-masing disertai penjelasan dalam hal pengamalannya sebaiknya berhati-hati dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan pendapat.

 

Penetapan fatwa senantiasa memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syariat serta mempertimbangkan kemaslahatan umum serta tujuan penetapan hukum (maqashid al-syariah).

 

“Jika pembahasan ditemukan satu pendapat, maka pendapat itu yang digunakan. Namun, jika pendapat itu ditemukan lebih dari satu pendapat. Maka, mengkompromikan pendapat itu, supaya pendapat itu dapat disimpulkan,” jelasnya.

 

Namun, jika pendapat yang disimpulkan itu juga tidak bisa maka dicari pendapat mana yang lebih kuat. Lanjut Maruf, kita juga mengambil pendapat yang mudah sepanjang kemudahan itu masih dalam bingkai berpikir yang benar. Kemudahan yang masih dalam keadaan proporsional dan sepanjang kemudahan itu tidak dosa.

Tags:

Berita Terkait