Begini Metode Penilaian Anugerah MA Tahun 2022
HUT MA ke-77

Begini Metode Penilaian Anugerah MA Tahun 2022

Terdapat dua metode yang dipergunakan dalam penilaian Anugerah MA 2022 yakni kuantitatif dan kualitatif. Metode yang digunakan dengn dua jenis data yang terdiri atas data primer dan data sekunder.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemenang atau Penerima Anugerah Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022 akan segera diumumkan pada perayaan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (HUT MA) ke-77 di Gedung MA pada 19 Agustus 2022. Terdapat 5 kategori besar dalam Anugerah MA Tahun 2022 ini yakni Gugatan Sederhana, Mediasi, Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation), Kinerja Layanan Eksekusi, dan Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Termasuk memberi penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi terbaik yang melaksanakan fungsi pembinaan dengan jumlah satker (pengadilan) nominasi terbanyak.

Namun, hal terpenting ada tiga kategori besar penghargaan dalam Anugerah MA Tahun 2022 ini sama seperti tahun sebelumnya yakni pelaksanaan Gugatan Sederhana (GS), dan Mediasi, dan Peradilan Elektronik (E-Litigasi) baik dari sisi pengadilan, pengguna dari kalangan advokat ataupun hakim mediator. Seperti tahun-tahun sebelumnya, gelaran Anugerah MA tahun ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung (MA) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Hukumonline.

Research & Awards Manager Hukumonline Katon Baskoro menjelaskan dua metode yang dipergunakan dalam metode penilaian Anugerah MA Tahun 2022 ialah kuantitatif dan kualitatif. Kedua metode yang dilakukan menggunakan dua jenis data yang terdiri atas data primer dan data sekunder. Pada prinsipnya, penilaian anugerah MA tahun ini sama dengan tahun sebelumnya yakni melalui dua tahap perhitungan yang masing-masing memiliki persentase 60% untuk data sekunder dan 40% data primer.

Baca Juga:

Terdapat sejumlah indikator yang kompleks dalam perhitungan secara kuantitatif (data sekunder), sehingga pemeringkatan ini tidak hanya dilihat melalui jumlah perkara di setiap pengadilan. Setiap kategori, kata Katon, memiliki beberapa indikator yang sudah memiliki bobot atau persentase masing-masing. Untuk data primer, dilakukan melalui penyebaran kuesioner yang diberikan kepada 20 pengadilan teratas dari hasil perhitungan data sekunder.

“Secara keseluruhan akan diambil 10 pengadilan tertinggi berdasarkan pada akumulasi nilai,” kata dia.

Untuk kriteria penilaian dari perspektif pengadilan pada kategori Gugatan Sederhana, misalnya, terdapat sejumlah indikator yang memiliki bobot berbeda satu sama lain. Sebut saja prosentase perkara; prosentase penyelesaian perkara; waktu penyelesaian GS putus; dan prosentase penyelesaian perkara GS damai.

Berbeda halnya dengan kriteria penilaian perspektif pengguna advokat Gugatan Sederhana terbanyak (melalui SIPP dan E-Court); prosentase putusan damai dan tidak damai per advokat; serta prosentase putusan keberatan dan tidak per advokat.

Pada penilaian Mediasi, dalam perspektif pengadilan didasarkan analisa data penyelesaian perkara wajib mediasi; penyelesaian perkara wajib mediasi berhasil (damai, cabut, sebagian); penyelesaian perkara wajib mediasi komersial berhasil; serta penyelesaian perkara wajib mediasi non komersial berhasil.

“Bagi perspektif hakim mediator, dilihat dari kuantitas penyelesaian perkara wajib mediasi berhasil mencapai kesepakatan penuh dan sebagian per hakim mediator,” kata Katon.

Kriteria penilaian dari perspektif pengadilan dalam pelaksanaan Peradilan Elektronik didasarkan analisa prosentase penggunaan E-Court; prosentase e-filling yang dilanjutkan ke litigasi; prosentase penyelesaian perkara E-court; prosentase salinan putusan peradilan elektronik; serta rata-rata rentang waktu antara putus dan upload putusan.

Sedangkan, kriteria penilaian dari perspektif pengguna advokat pelaksanaan E-Court terbanyak yang berpartisipasi aktif dalam pendaftaran E-Court dan organisasi advokat yang berpartisipasi aktif dalam pendaftaran melalui E-court.

Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2022, Hakim Agung Prof Takdir Rahmadi, yang juga Ketua Kamar Pembinaan MA menerangkan untuk penilaian tahun ini memang sama dengan tahun sebelumnya menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Akan tetapi, pembeda ialah pengelompokan yang tahun lalu berdasarkan kelas pengadilan, tetapi di tahun diubah menjadi ini klaster berdasarkan banyaknya beban perkara pengadilan.

Award (penghargaan) ini pemicu, pendorong pembaruan di awal, sehingga perlu ada insentif-insentif. Harapannya berdampak luas, ada kesadaran kolektif bersama, melaksanakan peraturan-peraturan (Perma) baik pengadilan maupun pengguna masyarakat, para advokat (lawyer),” ujar Takdir.

Takdir berharap penyelenggaraan Anugerah MA 2022 dapat meningkatkan kinerja pengadilan terutama dalam penerapan Mediasi, E-Litigation, dan Gugatan Sederhana di tiga lingkungan peradilan. “Bagi yang menang (nantinya) baik peringkat 10 atau 3 besar, selamat. Tapi paling tidak jangan berkecil hati (bagi yang belum menerima penghargaan). Tahun depan kerja keras, meningkatkan diri, supaya kinerjanya juga semakin baik,” harapnya.

Katon melanjutkan Hukumonline memiliki peran sebagai mitra atau pihak independen yang melakukan penilaian melalui kegiatan analisis data dari berbagai indikator yang dibutuhkan dalam rangka penilaian Anugerah MA 2022. Sebagai pihak independen yang melakukan penilaian, Hukumonline selalu berkoordinasi dengan pihak MA selama proses penilaian terhadap ratusan pengadilan.

Penganugerahan ini menjadi tahun ketiga keterlibatan Hukumonline dalam Anugerah MA setelah sebelumnya pada 2020 dan 2021 lalu turut menjadi bagian Tim Kelompok Kerja Anugerah MA. Dalam kesempatan ini, Katon memyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan MA kepada Hukumonline untuk kembali terlibat dalam Anugerah MA Tahun 2022 ini.

“Agenda tahunan ini menjadi bentuk penghargaan kepada pengadilan dan praktisi hukum, dalam hal ini adalah advokat, yang telah bekerja keras dan berdedikasi menangani perkara hukum di Indonesia. Semoga hal ini bisa menjadi stimulus kepada seluruh pengadilan dan para praktisi hukum di 3 lingkungan peradilan untuk meningkatkan profesionalitasnya agar lebih baik lagi dalam mengawal jalannya penegakan hukum,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait