Begini Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor
Utama

Begini Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor

Berdasarkan Pasal 127 PP No.39 Tahun 2021, produk impor mendapatkan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian saat dokumen sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan invoice sesuai skema yakni pengakuan sertifikat halal atau akreditasi dan pengakuan sertifikat halal.

Jika proses verifikasi selesai, maka LHLN melakukan pembayaran sebesar Rp17,500,000 (di luar biaya akomodasi dan transportasi tim asesor) dan menyampaikan bukti pembayaran ke BPJPH. Lalu tim assessment atau tim akreditasi akan melakukan penilaian untuk pengakuan sertifikat halal dan atau proses akreditasi oleh tim akreditasi BPJPH. Setelah itu BPJPH akan mengeluarkan sertifikat akreditasi atau Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan LHLN.

Sementara itu ASEAN Regulatory Operations Coordinator and Import Manager PT Oriflame Cosmetics Indonesia Eka Karningsih menyampaikan harapannya kepada pemerintah terkait proses sertifikasi halal untuk produk impor.

Pertama, meminta pemerintah untuk menurunkan biaya sertifikasi. Mengingat saat ini kondisi kurang mendukung karena timbulnya biaya lain yang harus ditanggung oleh importir, salah satu contohnya adalah kewajiban laporan surveyor. 

Kedua, menyediakanteknologi yang dapat membantu para pendaftar sertifikasi halal seperti adanya integrasi sistem antara BPJPH dan LPH. Ketiga, meminta BPJPH untuk melakukan kerja sama dengan lembaga halal luar negeri sehingga akan lebih mudah bagi para importir dalam pengadaan produk jadi. 

”Dan memperhatikan kepuasan pengguna jasa pada pelayanan yang diberikan oleh BPJPH dan juga LPH sehingga para pelaku usaha dapat melakukan perencanaan sesuai dengan target penjualan, diharapkan adanya feedback yang cepat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait