Begini Mekanisme Pengelolaan Hasil Karya Cetak dan Karya Rekam
Berita

Begini Mekanisme Pengelolaan Hasil Karya Cetak dan Karya Rekam

Mulai penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian hingga pengawasan oleh Perpustakaan Nasional dan atau Perpustakaan Provinsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam nyaris disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pekan lalu. Namun pemerintah meminta penundaan untuk mengesahkan RUU yang seluruh materi muatannya telah rampung pembahasannya oleh Panitia Kerja (Panja) dengan pemerintah. Lantas seperti apa mekanisme pengelolaan hasil karya cetak dan rekam ini.  

 

Mengutip draf RUU Karya Cetak dan Karya Rekam ini mengatur mekanisme pengelolaan sebanyak 13 pasal, mulai Pasal 15 hingga Pasal 28. Pengaturan pengelolaan hasil karya cetak dan rekam ini oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan tingkat provinsi yang meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian hingga pengawasan.

 

Pengelolaan tersebut mesti memperhatikan perlindungan hak kekayaan intelektual setiap karya. Keberadaan RUU tersebut menjadi bagian instrumen memberikan perlindungan terhadap hak intelektual setiap hasil karya individu ataupun kelompok. Dalam melakukan pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam ini mesti sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.

 

Tanggung jawab pengelolaan hasil karya serah simpan karya cetak dan karya rekam ini berada pada Kepala Perpustakaan Nasional dan Kepala Perpustakaan tingkat Provinsi. Kata lain, Perpustakaan Nasional berfungsi pula sebagai perpustakaan yang melestarikan seluruh hasil karya cetak dan karya rekam yang terbit di Indonesia.

 

Perpustakaan Nasional juga bertanggung jawab secara berkelanjutan secara terus-menerus melakukan peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. Caranya, Perpustakaan Nasional dapat bekerja sama dengan pihak lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dengan begitu, diharapkan upaya peningkatan kualitas pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam dilaksanakan secara optimal dan efektif.

 

Sesuai amanat RUU yang nantinya bakal disahkan menjadi UU ini, bentuk kerja samanya antara lain melalui pembuatan nota kesepahaman dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan/urusan luar negeri atau perwakilan Indonesia di luar negeri. Baca Juga: Urung Disahkan, Ini Poin Penting RUU Karya Cetak dan Karya Rekam

 

Ruang lingkup menghimpun karya cetak dan karya rekam ada dua hal. Pertama, hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian mesti diserahkan ke Perpustakaan Nasional. Kedua, hasil warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia, maka mesti diserahkan ke Perpustakaan Nasional.

Tags:

Berita Terkait