Begini Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum di AKPI
RAT 2021 AKPI

Begini Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum di AKPI

Mengirimkan surat permohonan ke Ketua Umum AKPI untuk meminta bantuan atau pendampingan hukum. Selanjutnya Ketua Umum memberikan disposisi ke Bidang Bantuan Hukum AKPI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan terhadap kurator anggota yang menghadapi masalah hukum.

CR-28
Bacaan 3 Menit

Kedua, Ketua Umum AKPI akan memberikan disposisi agar Bidang Bantuan Hukum berkoordinasi dan memberikan bantuan terhadap kurator tersebut. Bidang Bantuan Hukum itu bagian dari struktur kepengurusan dan sejalan dengan visi misi AKPI. Meski tidak diatur secara khusus mengenai bantuan hukum dalam Anggaran Dasar (AD), namun “nyawa” dari lahirnya Bidang Bantuan Hukum berasal dari tujuan organisasi AKPI.  

“Jadi selain pembinaan terkait profesi kurator dan pengurus, kami juga memberikan perlindungan bantuan hukum sesuai visi misi organisasi.” (Baca Juga: Ini Sanksi bagi Kurator yang Berbuat Curang)

Dia memaparkan pada tahun ini sudah terdapat dua permohonan bantuan hukum oleh kurator anggota AKPI. Sedangkan selama masa kepengurusannya sudah ada sekitar 4-5 permohonan bantuan hukum yang masuk. Terdapat pula beberapa anggota yang sebetulnya berurusan dengan hukum, tapi lebih memilih didampingi oleh kuasa hukum komersil. “Hal itu dimaklumi, barangkali kurator yang bersangkutan lebih merasa nyaman demikian,” lanjutnya.

Akan tetapi, kata Jimmy, sebetulnya terdapat beberapa keuntungan bagi kurator jika meminta bantuan hukum AKPI ketimbang pihak lain. Mengingat, advokat yang merupakan bagian dari Bidang Bantuan Hukum AKPI memiliki pemahaman mendalam terkait UU Kepailitan dan PKPU. Dengan begitu, dalam prosesnya akan lebih membantu terutama dalam memberikan penjelasan kepada penyidik.

Setiap kasus hukum yang menjerat kurator, menurut Jimmy tidak bisa langsung menyimpulkan dan berasumsi bahwa kurator yang sedang dalam proses hukum sudah pasti mengalami kesalahan. Karena terdapat kemungkinan kreditur atau debitur yang berbeda pendapat dan justru berakhir dengan melaporkan kuratornya ke pihak kepolisian. Untuk itulah, kurator tersebut sudah sepatutnya diberikan pendampingan agar arah pemeriksaan lebih seimbang.

“Pesan saya pertama, ketika menghadapi masalah hukum harus mempersiapkan diri sebaik mungkin. Kemudian, persiapkan dokumen-dokumen terkait agar bisa memberi keterangan dengan baik. Kedua, tentu harus dilihat juga sekiranya diperlukan adanya pendampingan secara serius harap segera menghubungi organisasi dan meminta bantuan hukum agar mendapat pendampingan dari Bidang Bantuan Hukum AKPI.”

Tags:

Berita Terkait