Begini Konstruksi Perkara Mantan Direktur Ditjen Pajak Penerima Suap Rp50 Miliar
Utama

Begini Konstruksi Perkara Mantan Direktur Ditjen Pajak Penerima Suap Rp50 Miliar

Ditjen Pajak akan periksa ulang pajak PT Jhonlin, Gunung Madu dan Bank PAN Indonesia.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Foto: RES
akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji. Penahanan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut mengumumkan secara resmi statusnya sebagai tersangka penerima suap.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini yang dimulai ketika Angin pada masa jabatannya bersama-sama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, keduanya diduga telah menerima sejumlah uang,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (4/5).

Pertama, pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) yang merupakan konsultan pajak sebagai perwakilan PT GMP. Kedua, pada Pertengahan tahun 2018 sebesar Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan yang merupakan Kuasa Wajib Pajak PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Dari hasil penelusuran Hukumonline, Veronika bukan orang sembarangan, ia memegang sejumlah jabatan penting di Panin Group, diantaranya Komisaris PT Paninkorp, Komisaris Panin Investment, hingga Komisaris Independen di PT Clipan Finance Indonesia Tbk. KPK sendiri diketahui pernah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Panin di bilangan Jakarta Pusat pada 23 Maret 2021 kemarin. (Baca: Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas)

Sementara untuk penerimaan ketiga, pada kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total Sin$3 juta atau setelah dikonversi menjadi sekitar Rp30 miliar yang diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama. Jadi total uang suap yang diterima Angin bersama-sama dengan Dadan sekitar Rp50 miliar.

KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas, bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap. Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara,” kata Firli.

Firli juga berkata pihaknya akan melakukan pengawasan dan apabila dibutuhkan akan mendampingi proses penghitungan ulang pajak. Selain itu ia meminta seluruh wajib pajak dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan upaya yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi penyidikan.

“Seluruh upaya menghalangi penyidikan, memiliki dampak hukum, dan KPK akan menindak tegas pelakunya,” tegas Firli.

Pernyataan agar tidak menghalangi proses penyidikan khususnya dalam perkara ini memang bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu KPK sempat melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Jhonlin pada April lalu, namun tidak ada barang bukti yang ditemukan. Juru Bicara KPK Ali Fikri menduga ada pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4).

Atas perbuatannya Angin dan Dadan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Khusus untuk Angin, yang bersangkutan langsung dilakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Sementara Veronika, Agus dan Ryan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diperiksa ulang

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati yang hadir dalam konferensi pers ini menyampaikan keprihatinannya. Ia menjamin pihaknya tidak akan mentolerir tindakan seperti ini yang dianggap mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang berlangsung. Ia mengimbau semua wajib pajak (WP) meningkatkan kepatuhan perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk untuk penanganan pandemi covid-19.

Terkait dengan 3 perusahaan itu, Sumiyati mengatakan pihaknya akan menghitung ulang potensi penerimaan pajak yang hilang. Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Sumiyati melanjutkan, tim tersebut melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu. Menurutnya tim gabungan secara kolektif akan menghitung dari Bank Panin Cs berapa hak negara yang harusnya dibayarkan.

Sumiyati juga mengatakan Kemenkeu akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemeriksaan pada tiga wajib pajak tersebut sudah mulai berjalan. Pemeriksaan bertujuan untuk menghitung ulang apakah ada potensi pajak yang wajib dibayarkan oleh tiga wajib pajak tersebut. "Tunggu seperti apa hasilnya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini," kata Suryo.

Tags:

Berita Terkait