Begini Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Tabanan
Terbaru

Begini Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Tabanan

Kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, pada tahun 2018 ini merupakan perkara pengembangan, di mana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Saat ini, tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang berkemungkinan juga punya andil dalam pengurusan dana insentif daerah untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujar Lili.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada kesempatan yang sama, Lili mengungkapkan keprihatinan pihaknya terhadap terjadinya tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah. "KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada dana insentif daerah. Semestinya, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan," ujarnya.

Oleh karena itu, ujar dia melanjutkan, KPK mengingatkan, kepada seluruh penyelenggara negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara, agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Tags:

Berita Terkait