2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah: a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja; b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid; c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.
4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M; b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun); d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; g. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. menyediakan cadangan masker; i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan; j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring; k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;