Begini Ketentuan Penetapan UKT di Perguruan Tinggi
Terbaru

Begini Ketentuan Penetapan UKT di Perguruan Tinggi

Sistem UKT dirancang untuk menyesuaikan biaya pendidikan dengan kemampuan finansial keluarga, sehingga tidak ada calon mahasiswa yang terhalang masuk perguruan tinggi negeri karena masalah biaya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Begini Ketentuan Penetapan UKT di Perguruan Tinggi
Hukumonline

Kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permen Ristekdikti) No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Persoalan UKT dan hak pendidikan mahasiswa merupakan isu yang selalu muncul. Aksi protes mahasiswa kerap terjadi karena tidak sedikit mahasiswa terancam dikeluarkan dari kampus atau dipaksa cuti kuliah karena tidak mampu membayar UKT.

Merujuk artikel klinik Hukumonline berjudul Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal, Pasal 1 angka 5 dikatakan Permen Ristekdikti 39/2017, UKT merupakan biaya yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Besaran UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah. Besaran UKT yang diperoleh juga dibagi atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa, orang tua mahasiswa dan pihak lain yang membiayainya.

Baca Juga:

Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN. Biaya ini digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa dan pemerintah.

Sistem UKT dirancang untuk menyesuaikan biaya pendidikan dengan kemampuan finansial keluarga, sehingga tidak ada calon mahasiswa yang terhalang masuk perguruan tinggi negeri karena masalah biaya.

Berdasarkan Permendikbud No.25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi semua mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Saat ini terdapat 8 pembagian kelompok UKT per semester sesuai dengan Kepmenristekdikti 194/M/KPT/2019 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada PTN di lingkungan Kemenristekdikti Tahun angkatan 2019.

Akan tetapi, pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya atau adanya perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.

Pemberlakuan sistem UKT di PTN tidak menutup keseluruhan biaya mahasiswa selama menjalankan studi, namun terdapat biaya mahasiswa yang tidak ditanggung. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Permen Ristekdikti 39/2017, yaitu PTN tidak menanggung biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata, biaya asrama, dan kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.

Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan beban studi sesuai capaian Satuan Kredit Semester atau SKS hanya tinggal menempuh ujian sidang akhir tetap diwajibkan untuk membayar UKT sampai dengan selesai masa studi dan dinyatakan lulus.

Kampus memiliki kewajiban untuk proaktif dan progresif dalam memberikan akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada mahasiswa sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Tags:

Berita Terkait