Begini Ketentuan dan Larangan Kampanye Akbar Pemilu 2024 oleh KPU
Terbaru

Begini Ketentuan dan Larangan Kampanye Akbar Pemilu 2024 oleh KPU

Pelaksanaan kampanye rapat umum pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, hingga 10 Februari mendatang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Begini Ketentuan dan Larangan Kampanye Akbar Pemilu 2024 oleh KPU
Hukumonline

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar pemilu 2024 dalam Keputusan KPU No.78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dimulai dari 21 Januari - 10 Februari mendatang.

Kampanye akbar biasa dikenal dengan rapat umum yang telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengutip Pasal 276 ayat 2 UU Pemilu, kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir pada masa tenang dimulai.

Kampanye akbar dapat dilakukan di stadion, lapangan, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya dengan memperhitungkan daya tampung tempat pelaksanaan. Waktu kampanye akbar juga diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Pasal 4 menyatakan, kampanye akbar dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar dilaksanakan.

Tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian setempat dan menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan. Keterangan tertulis tersebut juga harus menyebutkan estimasi jumlah peserta serta kendaraan yang akan mengikuti kampanye akbar.

Dalam pelaksanaannya, kampanye akbar dilarang mengganggu ketertiban umum, mengadu domba, menghasut, mengancam, hingga melakukan tindakan SARA. kampanye juga dilarang melibatkan pejabat negara seperti hakim, ASN, TNI, Polri, kepala desa, gubernur, karyawan BUMN dan BUMD.

Tags:

Berita Terkait