Begini Isi Perpres yang Wajibkan Rancangan Permen Harus Sesuai Arahan Presiden
Terbaru

Begini Isi Perpres yang Wajibkan Rancangan Permen Harus Sesuai Arahan Presiden

Perpres dibuat untuk menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional. Namun, Perpres ini dinilai berpotensi memperpanjang birokrasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Adapun kriteria RPermen atau RPerka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah: a.berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; b.bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau c.lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Mekanisme Pemberian Persetujuan Presiden Pada Pasal 4 disebutkan, sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, RPermen/RPerka telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud, pemrakarsa kemudian menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden. Permohonan tersebut harus disertai dengan naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan serta surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi Pasal 7.

Persetujuan Presiden dapat berupa keputusan persetujuan RPermen/RPerka, penolakan RPermen/RPerka, atau pemberian arahan kebijakan lain. “Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada pemrakarsa,” bunyi ketentuan Pasal 8 ayat 2.

Tahapan selanjutnya, RPermen/RPerka yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden kemudian ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres 68/2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait