Begini Instruksi Gubernur Anies Soal Jam Operasional Mall dkk Pada Natal dan Tahun Baru
Berita

Begini Instruksi Gubernur Anies Soal Jam Operasional Mall dkk Pada Natal dan Tahun Baru

Ada pembatasan perkantoran hingga jam operasional kendaraan umum.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Hasil dari instruksi gubernur ini kemudian dilaporkan pada Sekretaris Daerah. Dan terakhir, segala biaya yang timbul dari instruksi yang dimaksud dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah/unit kerja pada unit daerah.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Ingub yang ditetapkan pada 16 Desember 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilansir dari laman ppid.go.jakarta.id, dalam rapat koordinasi dengan sejumlah SKPD, Anies sendiri menyatakan tidak ada perubahan dalam Pergub tentang PSBB meskipun ia telah mengeluarkan Instruksi dan Seruan Gubernur tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru.

"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, Yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujarnya.

Selain Ingub, Anies menerbitkan seruan kepada masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak. Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Seruan Anies tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020.

Tes Cepat Antigen

Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12) hingga Jumat (8/1) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir Antara, Rabu (16/12).

Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. "Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.

Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara. "Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.

 

Tags:

Berita Terkait