Begini Dissenting Hakim MA Terkait Putusan Uji Syarat Usia Kepala Daerah
Terbaru

Begini Dissenting Hakim MA Terkait Putusan Uji Syarat Usia Kepala Daerah

Hakim Agung Cerah Bangun berpendapat frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU No. 10 Tahun 2016 dan norma objek Hak Uji Materiil tidak bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016. Karena itu, permohonan ini dianggap tidak beralasan menurut hukum dan seharusnya ditolak.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Syarat usia dalam kontestasi pemilihan umum terus mendapat sorotan publik. Sebelumnya polemik itu muncul setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil Presiden. Gibran pun sukses terpilih menjadi Wakil Presiden Hasil Pemilu 2024.

Giliran putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 yang menguji syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan ini mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun bagi calon Bupati dan calon Wakil bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang tadinya syarat usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon, sekarang diubah sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Namun, ternyata putusan MA ini tidak bulat, dari 3 majelis hakim yang memeriksa perkara, ada 1 hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dua hakim agung yakni Prof. Dr. H. Yulius sebagai Ketua Majelis dan Anggota Majelis II, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda). Sedangkan, Anggota Majelis I Dr. Cerah Bangun menyatakan pendapat berbeda. Dia justru menyimpulkan permohonan dalam perkara ini seharusnya patut ditolak.

“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim Anggota I berpendapat dalil-dalil Pemohon tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak,” demikian bunyi dissenting opinion dalam putusan MA No.23 P/HUM/2024.

Baca Juga:

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim agung Cerah Bangun mengatakan yang menjadi pertimbangan hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi KPU RI sebagai termohon dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait