Begini Dampak Ekonomi Digital Terhadap Hubungan Industrial
Berita

Begini Dampak Ekonomi Digital Terhadap Hubungan Industrial

Pengusaha yang bisnisnya tidak mampu menghadapi perkembangan ekonomi digital berpotensi bangkrut, buruh terancam PHK.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kondisi itu membuat bisnis media menghadapi krisis karena keuntungan yang dicapai tidak seperti masa sebelumnya. Ujungnya, yang berpotensi menjadi korban yakni buruh dan keluarganya. Tidak sedikit para jurnalis dan pekerja di perusahaan media mengalami masalah ketenagakerjaan karena perusahaan tempat mereka bekerja tidak mampu mengadapi arus digitalisasi.

 

Berbagai bentuk pelanggaran normatif yang dialami buruh di perusahaan media tersebut seperti upah di bawah standar, hak kepastian bekerja dan jaminan sosial. Ada juga yang mengalami PHK sepihak, upah tidak dibayar penuh dan dicicil, atau di mutasi ke bagian lain dengan harapan si pekerja mengundurkan diri.

 

Menurut Nawawi, pemerintah kurang tanggap mengantisipasi dampak digitalisasi terhadap industri media dan seolah melakukan pembiaran. Pemerintah perlu menyoroti dampak digitalisasi terhadap pekerja media, misalnya perusahaan memerintahkan 1 jurnalis untuk menghasilkan berita tapi dimuat di banyak medium seperti web, cetak, dan TV. Ada juga jurnalis yang merangkap menjadi marketing, walau menyandang dua jabatan tapi si jurnalis hanya mendapat 1 upah. “Pemerintah perlu menerbitkan kebijakan guna mengantisipasi persoalan ini,” katanya.

 

Nawawi mengusulkan kepada perusahaan media yang tidak bisa mengikuti arus digitalisasi sehingga bisnisnya bangkrut untuk patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan ketika mengambil langkah yang berdampak kepada pekerja. Jika melakukan PHK, ada prosedur yang harus dipenuhi antara lain kompensasi minimal sesuai amanat UU Ketenagakerjaan.

 

Baca:

 

Tunjangan Pengangguran

Sebelumnya Hanif menyebut pemerintah saat ini merancang program peningkatan keterampilan dan tunjangan pengangguran bagi buruh yang terkena PHK. Lewat program itu buruh yang terkena PHK akan mendapat pelatihan dan tunjangan. Tunjangan itu diberikan sampai buruh yang bersangkutan mendapat pekerjaan baru.

 

Menurut Hanif idealnya program ini masuk dalam skema asuransi sosial. Dengan begitu program tersebut lebih terjamin keberlanjutannya. Namun, untuk mewujudkan itu dibutuhkan upaya yang besar seperti mengubah peraturan mengenai jaminan sosial khususnya bidang ketenagakerjaan.

 

Hanif belum bisa memastikan kapan program peningkatan keterampilan dan tunjangan pengangguran ini bisa berjalan. Yang jelas saat ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan. “Kami masih membahas kebijakan ini dengan Kementerian Keuangan bagaimana skemanya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait